Wabup Zardewan Tutup Musrenbang Kabupaten Pelalawan Tahun 2017

Harijal - Kamis, 16 Maret 2017 21:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/03/697e84032017_0000wabupzardewantutupmu.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
zul/rec
Wabup Zardewan Tutup Musrenbang Kabupaten Pelalawan Tahun 2017.

PELALAWAN, kabarmelayu.com - Wakil Bupati Pelalawan, ‎Drs H Zardewan MM secara resmi menutup Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun anggaran 2018 di ruang rapat pembaharuan Kantor Bappeda Pelalawan, Kamis (16/3/2018).

Musrenbang RKPD tahun 2017 yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 15 hingga 16 maret 2017 berjalan alot dan intensif. Hal ini dapat dipahami, sebab persoalan pokok yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan adalah terletak pada proses menentukan pilihan-pilihan program kegiatan yang prioritas untuk didahulukan pelaksanaan pembangunannya, meski di sisi lain sedang dihadapkan pada keterbatasan sumberdaya terutama pendanaan. 

"Namun saya tekankan, besar atau kecilnya anggaran bukan sebagai penentu suksesnya program kegiatan, terpenting seberapa besar dampak nilai dan manfaat terhadap hasil pembangunan dari program kegiatan tersebut bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," paparnya. 

Dilanjutkan Wabup Zardewan, ada 5 hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan agar mengedepankan prinsip efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, pelaksanaan program kegiatan harus menuruti ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dimaan program dan kegiatan yang diakomodir harus mengacu kepada RPJMD ataupun Renstra PD dan telah dibahas dalam Musrenbang RKPD, karena kedepan pemeriksaan oleh auditor BPK tidak hanya pada aspek penganggaran saja tetapi juga pada aspek perencanaannya. 

Kedua, adanya transparansi dalam setiap tahapan proses pelaksanaan kegiatan.

Ketiga, adanya pertanggungjawaban dari pejabat pelaksana melalui laporan secara berkala kepada atasannya. 

Keempat, memperhatikan unsur keadilan bagi setiap golongan masyarakat dengan tidak mengutamakan suku dan daerah tertentu. 

Kelima, adanya kepastian bahwa program kegiatan harus benar-benar dalam rangka mencapai target capaian indikator kinerja dari tujuan dan sasaran yang tidak hanya fisik namun juga harus memperhatikan fungsionalnya. 

"Hasil Musrenbang RKPD ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme penyusunan anggaran melalui pembahasan teknis, pendalaman dan pemahaman antar Satuan Kerja terkait serta koordinasi intensif dengan mempaduserasikan antara aspirasi masyarakat kebijakan pemerintah dan ketersediaan dana pembangunan sehingga menghasilkan program kegiatan prioritas sesuai kebutuhan mendesak masyarakat," terangnya. (zul/rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Pemerintahan

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Pemerintahan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pemerintahan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pemerintahan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah