BPN Rohul Mudahkan Administrasi Tanah Masyarakat Melalui Program PTSL

Harijal - Jumat, 24 Februari 2017 19:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/7d088a022017_00000img20170212wa0001.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PS.PANGARAIAN, kabarmelayu.com - Berikan jaminan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat yang belum memiliki administrasi pertanahan yang lengkap, Pemerintah berikan kemudahan ke masyarakat untuk mengurus administrasi tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program nasional, menargetkan lima juta sertifikat sebagai payung hukumnya. Dimana  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Program PTSL 2017, Provinsi Riau mendapatkan porsi 125 ribu Pendaftaran Bidang Tanah (PBT). Menyukseskan program PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul turut andil untuk daftarkan tanah masyarakat sebanyak 5 ribu bidang yang selama ini belum memiliki legalitas hukum yang sah.

Diakui Kepala Kantor BPN Rohul, Ir. Hendra Imron melalui Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Martin, Jumat (24/2) mengatakan, bahwa Program PTSL merupakan program nasional untuk mendaftarkan semua bidang tanah yang ada didesa se-Rohul.

"Setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran, nantinya kondisi tanahnya tidak ada masalah clear and clear serta tidak ada sengketa kemudian dilelengkapi dengan persyaratannya, output akhirnya nanti akan mendapatkan sertifikat. Tetapi sebaliknya tidak memenuhi persayaratan, tidak semuanya mendapat sertfikat, tapi yang jelas semua bidang tanah sudah terdaftar, tujuannya  hindari tumpang tindih kepemilikan," jelas Martin.

Saat ditanya terkait biaya dalam pendaftaran tanah, Martin mengatakan, untuk melakukan Penyuluhan, Pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat ditanggung oleh pemerintah, tetapi untuk pemenuhan persyaratan, pemasangan patok dan materai ditanggung masyarakat.

"Biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh masyarakat, untuk persyaratannya KTP, surat tanah dan PBB tahun berjalan," katanya.

Martin juga akui, untuk tahap pertama BPN Rohul tetapkan 10 desa di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Rambah dan Ujung Batu. Masing-masing kecamatan diprioritaskan untuk 5 desa. Kerena program PTSL dilakukankan secara kontiniu setiap tahunnya sehingga tahun 2025, semua desa yang ada di Rohul secara bertahap akan dilakukan pendaftaran tanah.

"Sifatnya tidak sporadis tetapi secara sistematis akan dilakukan (pendaftaran tanah) setiap desa yang ada di Rohul hinga tahun 2025," ucapnya. (ys)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Pemerintahan

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Pemerintahan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pemerintahan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pemerintahan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah