Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame yang Menempel di Pohon

Redaksi - Jumat, 30 Oktober 2026 15:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_2566_Bapenda-Pekanbaru-Tertibkan-Reklame-yang-Menempel-di-Pohon.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Penertiban reklame di Pekanbaru yang terpasang di pohon.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan spanduk, banner, dan papan iklan yang dipasang sembarangan di batang pohon dan lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, sekaligus melindungi pohon pelindung dari kerusakan akibat pemasangan media promosi.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai media iklan yang dinilai mengganggu estetika serta ketertiban ruang publik.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan bahwa pelaku usaha tetap diperbolehkan berpromosi di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan melalui media dan lokasi yang sesuai aturan, bukan dengan memanfaatkan pohon sebagai tempat memasang reklame.

"Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik," kata Denny, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pohon di sepanjang jalan bukan sekadar penghias kota. Keberadaannya memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, serta bagian dari ruang terbuka hijau yang harus dijaga bersama.

Karena itu, Bapenda mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, dan masyarakat agar tidak memasang iklan secara sembarangan, terutama dengan cara memaku, mengikat, atau menempelkan media promosi pada pohon pelindung.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dalam membenahi wajah kota, termasuk menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Denny menegaskan, penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah. Lebih dari itu, upaya tersebut menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban ruang publik, dan keindahan Kota Pekanbaru.

Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut juga diiringi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib dan bertanggung jawab.

"Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan," tegasnya.

Melalui penertiban ini, Denny berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dan tidak menjadikan fasilitas maupun ruang publik sebagai tempat pemasangan iklan sembarangan.

"Dengan demikian, pertumbuhan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, sehingga Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, hijau, dan indah," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Cegah Gesekan, Satpol PP Pekanbaru Diingatkan Bertindak Humanis

Pemerintahan

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan

Pemerintahan

Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI

Pemerintahan

Kios Pasar Higienis Pekanbaru Dijadikan Tempat Tinggal, Penghuni Diminta Keluar

Pemerintahan

Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan Kembali

Pemerintahan

Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru