RENGAT, kabarmelayu.com - Setidaknya ini adalah kabar bahagia bagi 195 Orang warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimana mereka mendapat pengurangan hukuman (Remisi) dalam Rangka HUT RI yang ke 71 ini.
Sebagaimana Aturan, Pemberian Remisi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Permenkumham) RI No. 21 tahun 2013 terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Khusus.
Remisi Umum diberikan kepada Warga Binaan atau Anak Biinaan pada hari peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus, dengan besar remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan s/d 6 Bulan.
Dalam Sambutan Kepala Rutan Kls II B Rengat Drs Abdul Azis menympaikan bahwa diusulkan sebanyak 231 Warga Binaan yang akan mendapatkan Remisi pada HUT RI ke 71 tahun 2016 ini.
"Sebanyak 195 orang yang berasal dari Pidana Umum (Pidum) disetujui, 21 orang diantaranya langsung bebas, sementara sisanya masih menunggu keputusan dari Menkumham," katanya.
Sementara itu salah seorang Warga Binaan Rutan Kelas ll B Rengat yang berhasil ditemui sangat bersyukur dirinya mendapatkan Remisi Umum pada HUT RI yang ke 71 ini, sehingga hukumannya berkurang dan dapat menghirup udara bebas.
"Alhamdulillah, karena mendapat remisi pada tahun 2016 ini saya langsung bebas," singkatnya. (Ali)