kabarmelayu.com,PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Provinsi Riau terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor
Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (10/9)/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama Anggota KPU Provinsi Riau dan diterima Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal bersama Anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam koordinasi tersebut, KPU Riau menyampaikan rekapitulasi data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran pada Semester II Tahun 2026. Data tersebut mencakup pemilih potensial baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan, koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang dimiliki tetap akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Riau," ujar Rusidi.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman menyampaikan bahwa PDPB membutuhkan proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala dengan memperhatikan berbagai perubahan data kependudukan.
Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung kualitas data pemilih.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan perubahan data dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Melalui koordinasi dan masukan dari Bawaslu, kami dapat memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir," jelas Abdul Rahman.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Riau memberikan saran dan masukan terhadap rekapitulasi data yang disampaikan KPU Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih. Masukan tersebut menjadi bahan bagi KPU Provinsi Riau dalam melakukan pencermatan dan perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Riau untuk terus menjaga data pemilih di Provinsi Riau agar tetap valid, akurat, dan mutakhir.