kabarmelayu.com,INHIL - Siapa sebenarnya yang mengelola lahan aset Desa Junjangan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih misteri. Meski Kepala Desa setempat menyebut adanya kelompok tani yang mengelola lahan tersebut, namun identitas kelompok dimaksud masih belum terungkap.
Saat ditanya soal legalitas kelompok tani terkait, dasar penguasaan, luas lahan hingga dokumen pemberian kewenangan, kepala desa justru mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pengurus kelompok tani.
Sikap ini tentunya memunculkan pertanyaan: Jika benar lahan tersebut merupakan lahan aset desa, mengapa pemerintah desa tidak dapat menjelaskan siapa yang memberikan kewenangan, dan atas dasar dokumen apa penyerahan pengelolaannya kepada kelompok tani dimaksud.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tata kelola aset desa, termasuk tanah desa yang harus memiliki administrasi dan status yang jelas.
Ketua PPWI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rosmely, S.H, meminta Pemdes Junjangan membuka dokumen pengelolaan lahan tersebut kepada publik.
"Kalau itu benar lahan desa dan dikelola kelompok tani, tunjukkan dasar hukumnya. Siapa yang memberikan izin, berapa luasnya, siapa yang mengelola dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan ketika ditanya legalitas justru dilempar kepada kelompok tani," tegas Rosmely. Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kelompok tani tidak otomatis memiliki hak menguasai tanah desa hanya karena menggarap atau mengelolanya.
"Pemdes Junjangan harus menjelaskan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan," tegas Rosmely menekankan.