kabarmelayu.com,BENGKALIS - Sebanyak 75 Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa yang akhir masa jabatannya berada pada periode Januari sampai dengan Oktober 2023.
Pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Kasmarni itu berlangsung di Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait penyesuaian masa jabatan Kepala Desa. Berikut nama-nama 75 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan:
Kecamatan Bengkalis1.Ahmadi – Kepala Desa Sungai Alam2.Ahmad Sanusi – Kepala Desa Penampi3.Faisal – Kepala Desa Pangkalan Batang4.Nangak – Kepala Desa Kelemantan5.Usman, SP – Kepala Desa Meskom6.Sudihartono – Kepala Desa Kuala Alam7.Khairudin – Kepala Desa Kelebuk8.Samsul – Kepala Desa Palkun9.Faisal – Kepala Desa Sungai Batang10.Ahmad – Kepala Desa Prapat Tunggal11.Mujiono – Kepala Desa Simpang Ayam12.Sabahar – Kepala Desa Kelemantan Barat13.Rosmali – Kepala Desa Damai14.Azmi Yulfikar – Kepala Desa Pangkalan Batang Barat15.Mas'ud – Kepala Desa Pematang Duku Timur
Kecamatan Bantan16.Edi Sutrisno – Kepala Desa Jangkang17.Zulkarnain – Kepala Desa Bantan Air18.M. Ali B – Kepala Desa Teluk Pambang19.Dian Saputra – Kepala Desa Bantan Tua20.Samsul Arifin – Kepala Desa Bantan Tengah21.Junaidi – Kepala Desa Resam Lapis22.Turadi – Kepala Desa Berancah23.Hariyanto – Kepala Desa Ulu Pulau24.Jalaluddin – Kepala Desa Mentayan25.Pasla – Kepala Desa Pambang Pesisir26.Sukarni – Kepala Desa Suka Maju27.Edi Zakri – Kepala Desa Pambang Baru28.Hendi Chong Meng – Kepala Desa Kembung Baru29.Sopian – Kepala Desa Pasiran30.Subari – Kepala Desa Muntai Barat31.Sulaini – Kepala Desa Bantan Sari32.Sani – Kepala Desa Bantan Timur33.Lakuning Ratno – Kepala Desa Teluk Papal34.Azman – Kepala Desa Deluk
Kecamatan Rupat35.Amran – Kepala Desa Hutan Panjang36.Pramujo Rosyid – Kepala Desa Darul Aman37.Abdul Malik – Kepala Desa Sri Tanjung38.Hasan Basri – Kepala Desa Pancur Jaya39.Bahari – Kepala Desa Pangkalan Pinang40.Acheng – Kepala Desa Dungun Baru
Kecamatan Rupat Utara41.Mansur – Kepala Desa Teluk Rhu42.Petrus – Kepala Desa Hutan Ayu43.Suyutno – Kepala Desa Puteri Sembilan
Kecamatan Siak Kecil44.Irawan – Kepala Desa Lubuk Muda45.Joko Margono – Kepala Desa Tanjung Belit46.Muhammad Hariyanto – Kepala Desa Sumber Jaya47.Tasam – Kepala Desa Tanjung Damai48.Selamet Widodo – Kepala Desa Sadar Jaya49.Eko Riyono – Kepala Desa Muara Dua50.Mazlan – Kepala Desa Lubuk Garam51.Safril Mustamin Nasution – Kepala Desa Koto Raja
Kecamatan Bukit Batu52.Sunario – Kepala Desa Buruk Bakul53.Izhar Sapawi – Kepala Desa Sukajadi54.Jaswir – Kepala Desa Pakning Asal55.Tarmizi – Kepala Desa Dompas
Kecamatan Bandar Laksamana56.Suratman – Kepala Desa Parit 1 Api-Api57.Edi Ferizal – Kepala Desa Api-Api58.Mhd. Azlan – Kepala Desa Sepahat
Kecamatan Mandau59.Prayetno – Kepala Desa Bathin Betuah
Kecamatan Bathin Solapan60.Pangibulan Sirait – Kepala Desa Pematang Obo61.Syahril MR – Kepala Desa Air Kulim62.Legimun – Kepala Desa Buluh Manis63.Rasikun – Kepala Desa Petani64.Roma Yono – Kepala Desa Boncah Mahang65.Sondi Sidabutar – Kepala Desa Bathin Sobanga66.Ahmad Syuhada AM. – Kepala Desa Sebangar67.Wahyu Hidayat – Kepala Desa Tambusai Batang Dui
Kecamatan Pinggir68.Muhammad Asisi – Kepala Desa Balai Pungut69.Umar B – Kepala Desa Semunai70.Basma Adam Lubis – Kepala Desa Sungai Meranti71.Lintong – Kepala Desa Pangkalan LibutKecamatan Talang Muandau72.Lahdi – Kepala Desa Beringin73.Abu Sofyan – Kepala Desa Koto Pait Beringin74.Junaedi Sinaga – Kepala Desa Tasik Tebing Serai75.Syafarudin – Kepala Desa Tasik Serai Barat
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa perpanjangan jabatan bagi 75 Kepala Desa yang telah menyatakan kesediaan untuk melanjutkan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni mengingatkan, perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, amanah yang diberikan masyarakat dan negara tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Mereka diharapkan dapat memanfaatkan tambahan masa jabatan tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.