kabarmelayu.comBENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis me
musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan atau BMMN di bidang kepabeanan dan cukai, Senin (1/9/2026).
Pemusnahan ini merupakan akumulasi hasil penindakan periode Semester I 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, S.A.P mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri tetap sehat.
"Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia khususnya Kabupaten Bengkalis dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat," ujar Dwijo.
Total Kerugian Negara Rp1,7 Miliar DicegahBerdasarkan data Bea Cukai Bengkalis, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 5.991.892.259. Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1.772.794.602.
Barang yang di
musnahkan merupakan hasil operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang, dan kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya.
iPhone Bekas Paling DominanPemusnahan kali ini didominasi oleh elektronik. Tercatat 662 unit handphone bekas merek Apple atau iPhone berbagai tipe dengan nilai mencapai Rp. 4.122.417.097.
Selain itu juga dimusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA, serta 98 jenis barang lainnya seperti pakaian bekas, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok elektrik, dan peralatan elektronik bekas senilai Rp 1.869.475.162.
Dwijo menegaskan, peran Bea Cukai sebagai community protector menjadi prioritas utama. Bea Cukai Bengkalis akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar-masuknya barang dari dan ke daerah pabean yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan dugaan peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
"Pencapaian ini tidak lepas dari sinergitas Bea Cukai Bengkalis dengan instansi terkait. Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, pemberantasan barang ilegal diharapkan berjalan efektif demi melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.(Humas/BCBengkalis)