Pemko Siapkan Keringanan bagi Eks Pemegang HGB Ruko STC

Redaksi - Selasa, 04 Agustus 2026 16:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_4015_Pemko-Siapkan-Keringanan-bagi-Eks-Pemegang-HGB-Ruko-STC.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Wawako Markarius saat pertemuan dengan sejumlah pedagang eks pemegang HGB ruko STC.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap memberikan keringanan kepada para eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Wali Kota (Wako) Agung Nugroho menginginkan agar Pemko tetap membantu para pedagang yang selama ini menempati ruko di kawasan STC.

"Konsepnya itu, pak wali kota ingin pemko membantu kawan-kawan (eks pemegang HGB ruko) di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," ujar Wawako Markarius usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang eks pemegang HGB ruko STC di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 133 unit ruko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.

Menurutnya, kawasan STC dibangun dengan skema BGS, yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh bangunan beserta asetnya kembali menjadi milik pemerintah daerah.

Dengan berakhirnya masa BGS tersebut, HGB atas bangunan tidak dapat diperpanjang. Mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa.

Wawako Markarius mengungkapkan, Pemko telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi menegaskan bahwa HGB tidak dapat diperpanjang dan pengelolaan aset sepenuhnya kembali kepada Pemko.

Meski demikian, Pemko masih mencari solusi agar para pedagang tidak terbebani, salah satunya dengan mengkaji kemungkinan pemberian potongan tarif sewa.

"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa di diskon, upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa kenapa tidak," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

Pemerintahan

11 Ruko di Pasar Kuok Kampar Hangus Diamuk Si Jago Merah

Pemerintahan

Kebakaran di Tuanku Tambusai Pekanbaru Tewaskan 4 Penghuni Ruko

Pemerintahan

Simpan BBM dan Elpiji, Tiga Unit Ruko di Meranti Terbakar

Pemerintahan

Tabrak Polisi dan Membahayakan Warga, Pelaku Curat di Pekanbaru Ditembak Mati