Pemda di Bawah Tekanan Fiskal, Dipastikan Tak Ada PHK PPPK di Riau

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 14:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_4957_Pemda-di-Bawah-Tekanan-Fiskal--Dipastikan-Tak-Ada-PHK-PPPK-di-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten dan kota se-Riau.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026), menanggapi berkembangnya kekhawatiran mengenai status PPPK di tengah tekanan fiskal yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

"Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja," tegas SF Hariyanto.

Terkait pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai, SF mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah berupaya menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah yang mengalami keterbatasan fiskal mendapat perhatian.

"Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah," ujarnya.

SF mengaku telah menerima hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait. Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).

"Saya dapat edaran hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II dan lainnya. Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai," katanya.

Menurutnya, penyelesaian tunda bayar TKD akan memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan ASN.

"Ini dapat membantu kabupaten dan kota," ujarnya.

SF mengungkapkan hingga 2025 nilai tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Besarnya nilai tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

"Tunda salur itu di kabupaten dan kota se-Riau sampai 2025 mencapai Rp4,2 triliun. Cukup banyak. Dampaknya tentu terhadap belanja pegawai," jelasnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang masih mengalami kendala pembayaran hak ASN.

"Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan, kita bantu. Kita tanyakan mana saja yang belum bayar," kata SF.

Ia menambahkan, Pemprov Riau juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah agar menjadikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebagai prioritas di tengah keterbatasan anggaran.

"Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan diperjuangkan," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

PWRI Riau Berharap Pensiunan ASN Terus Berkontribusi Untuk Masyarakat

Pemerintahan

Alarm Krisis Fiskal Kabupaten Bengkalis

Pemerintahan

Terima Lulusan IPDN Riau, Syahrial Abdi: Jaga Integritas, Optimalkan Pelayanan

Pemerintahan

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

Pemerintahan

Bupati Afni: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemkab Siak Membangun Daerah

Pemerintahan

9.184 ASN Pemko Pekanbaru Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur