kabarmelayu.com,PEKANBARU - Tim penegakan hukum (
Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menjaring 29 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Terhitung terkumpul uang senilai Rp11.950.000 denda dari para pelanggar tersebut.
Mereka dijaring petugas saat akan membuang sampah dari sejumlah wilayah. Jumlah warga yang terjaring itu terhitung dari kurun waktu Januari hingga Juni 2026.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, warga atau pihak dari badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terjaring diberbagai wilayah Kota Pekanbaru.
"Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," terang Reza, Rabu (15/7/2026).
Adapun uang denda yang diterima dari para pelanggar tersebut langsung di setorkan ke kas daerah.
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," lanjutnya.