Dijual Per Unit, Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Piano Sitaan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 11:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_3349_Dijual-Per-Unit--Bea-Cukai-Bengkalis-Lelang-22-Piano-Sitaan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Suasana pemeriksaan piano di gudang Bea Cukai Bengkalis sebelum dilelang pada Selasa depan. (Foto-Rudi Chan)
kabarmelayu.comBENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis kembali membuka lelang terhadap 22 unit piano sitaan yang sebelumnya gagal terjual pada proses lelang perdana. Kali ini, seluruh piano tersebut akan dilelang secara terpisah guna meningkatkan minat masyarakat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis, Dian Eka Saputra, mengatakan lelang tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 melalui sistem daring.

Menurut Dian, pelaksanaan lelang ulang dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Pada lelang sebelumnya, seluruh piano ditawarkan dalam satu paket, namun tidak berhasil menarik peserta.

"Pada lelang pertama tidak ada peminat. Setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari KPKNL Dumai, kami melaksanakan lelang kembali dengan skema berbeda," ujarnya, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, strategi baru yang diterapkan adalah memecah 22 unit piano menjadi 22 lot terpisah. Dengan demikian, peserta lelang dapat memilih unit yang sesuai dengan kebutuhan maupun kemampuan finansial mereka.

Harga limit yang ditetapkan untuk masing-masing piano juga beragam, mulai dari kisaran Rp9 juta hingga Rp99 juta. Penentuan nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Dumai dengan mempertimbangkan kondisi fisik serta kualitas setiap unit.

"Setiap barang memiliki nilai limit yang berbeda. Penilaian dilakukan oleh KPKNL dan peserta nantinya membeli barang sesuai kondisi yang ada saat ini," terang Dian.

Piano-piano yang dilelang merupakan barang hasil penindakan oleh Polres Bengkalis pada tahun 2024 yang kemudian proses penyelesaiannya diserahkan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan gambaran kepada calon peserta, Bea Cukai Bengkalis juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang sebelum lelang dilaksanakan. Kegiatan peninjauan atau open house dapat dilakukan pada jam kerja hingga Jumat (19/6).

"Kami mengimbau masyarakat yang berminat agar datang langsung melihat kondisi barang sehingga memiliki gambaran sebelum mengikuti proses penawaran secara online," katanya.

Lelang akan dilaksanakan melalui portal resmi pemerintah di lelang.go.id, dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang. Dengan skema per unit, Bea Cukai berharap seluruh piano yang dilelang dapat menarik lebih banyak peminat dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.(*)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

BC pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar

Pemerintahan

Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Dunia, Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan

BC Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemerintahan

BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Pemerintahan

Bea Cukai Tembilahan Kunjungi PT Bekawan Agro Mandiri, Dukung UMKM Masuki Pasar Global

Pemerintahan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu di Perairan Bengkalis