Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan

Redaksi - Selasa, 09 Juni 2026 20:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/06/_5825_Mediasi-Sengketa-Informasi-Disdik-Riau-dan-Zonny-Hundri-Capai-Kesepakatan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri.(Foto: KI Riau)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai termohon dan Zonny Hundri sebagai pemohon akhirnya mencapai kesepakatan melalui proses mediasi di Komisi Informasi (KI) Riau.

Meski berjalan alot selama empat kali, Disdik Riau menyatakan siap membuka informasi yang diminta dengan catatan diberikan waktu 30 hari kerja untuk melengkapi data.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa informasi yang sebelumnya diajukan pemohon dinyatakan selesai. Majelis KI Riau tinggal memasuki tahap pembacaan putusan mediasi.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM, selaku mediator mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai setelah para pihak menjalani empat kali tahapan mediasi.

"Setelah empat kali proses mediasi, termohon Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pemohon Zonny Hundri mencapai kesepakatan bersama. Dan kita mengapresiasi respons dari Kepala Dinas Pendidikan Riau yang memerintahkan timnya untuk membuka akses informasi ini, walaupun prosesnya terbilang lambat. Namun, ini masih dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Zufra Irwan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Pada mediasi terakhir tersebut, sambung Zufra, Disdik Riau diwakili oleh Kasi Pendidikan dan perwakilan dari Bidang Pengawasan SLTA.

Namun, sebut Zufra, kesepakatan ini memiliki catatan. Dimana Dinas Pendidikan meminta waktu 30 hari kerja untuk memenuhi dan melengkapi data serta informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

"Menurut Tim yang ikut mediasi, Kadisdik telah memerintahkan timnya untuk memenuhi hal tersebut dan memberikan akses informasi kepada pemohon.

"Kita patut mengapresiasi respons dari Kadisdik ini, meskipun prosesnya terbilang lambat. Namun, karena ini melalui proses mediasi, hal tersebut masih berada dalam koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Zufra menjelaskan.

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang mengedepankan musyawarah dan kesepahaman antara para pihak.

Dalam perkara ini, baik pemohon maupun termohon menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang di KI Riau. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara Mediasi Sepakat yang ditandatangani para pihak.

"Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa informasi dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Zufra menyampaikan.KI Riau berharap penyelesaian melalui mediasi dapat menjadi contoh bagi badan publik dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa informasi secara efektif, cepat, dan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Mediasi Pemko Pekanbaru GagalKondisi sebaliknya terjadi pada mediasi sengketa informasi dengan PPID Utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang gagal total. Dimana BPKAD Kota Pekanbaru selaku instansi termohon sama sekali tidak memberikan respons maupun menghadiri tiga kali agenda mediasi yang telah dijadwalkan.

​Meski BPKAD Pekanbaru mangkir, apresiasi justru diberikan kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru yang dinilai konsisten dan selalu hadir memenuhi panggilan sidang, serta terus berupaya membangun komunikasi dengan BPKAD agar mau bersikap terbuka.

"Tiga kali agenda mediasi dilakukan, namun sama sekali tidak ada respons maupun kehadiran dari pihak BPKAD. Benar-benar tidak ada respons. Di sisi lain. Karena itu penyelesaian sengketanya lanjut ke ajudikasi nonlitigasi," ujarnya.

Namun begitu, KI Riau memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pekanbaru, karena mereka sangat konsisten. Setiap kali KI mengirimkan surat panggilan sidang, mereka tetap hadir dan terus berupaya mengomunikasikannya kepada dinas terkait yang dimohonkan informasi tersebut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Tertibkan Pak Ogah, Dishub Pekanbaru Sisir Jalan Kota Pekanbaru Setiap 2 Jam

Pemerintahan

Puluhan Hakim Panitera dan ASN di PN Bengkalis Dites Urine Mendadak

Pemerintahan

Wakil Bupati Siak Kembali Bagikan Seragam Sekolah Gratis, Perkuat Layanan Pendidikan

Pemerintahan

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Pemerintahan

Tekan Lonjakan Harga Minyakita, Pemko Pekanbaru Siap Gelar Operasi Pasar

Pemerintahan

Pemprov Riau Gencarkan Pasar Murah di Pekanbaru, Minyaakkita Rp15.500