Ngadu Ke Diskop UMKM Rohil, Mediasi Koperasi Juang Makmur Bersama Temui Jalan Buntu

Redaksi - Kamis, 07 Mei 2026 13:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/05/_7618_Ngadu-Ke-Diskop-UMKM-Rohil--Mediasi-Koperasi-Juang-Makmur-Bersama-Temui-Jalan-Buntu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mediasi yang berlangsung dikantor Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir.(Foto: Iwt)
kabarmelayu.comINHIL - Berharap mendapatkan keadilan terhadap hak haknya, pengurus sekaligus pendiri Koperasi Juang Makmur Bersama "ngadu" ke Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Rokan Hilir. Aduan dilatarbelakangi munculnya akte perubahan dengan kepengurusan yang baru tanpa melibatkan pengurus lama. Hingga akhirnya, kedua pihak yang tengah berselisih ini kemudian didudukkan bersama untuk mencapai mufakat.

Sayangnya, proses mediasi yang berlangsung dikantor Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir, Selasa (5/5/2026) menemukan jalan buntu.

Mediasi tersebut terkait dengan tuntutan anggota pendiri koperasi. Di mana pendiri merasa sangat dirugikan, karena tidak pernah diundang pada rapat luar biasa (RAB) pergantian pengurus.

"Kemarin sudah dilakukan mediasi, namun tidak menghasilkan keputusan apapun," kata pendiri sekaligus pengawas koperasi Juang Makmur Bersama, Ratno Kuswoyo kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Dikatakan, dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Kabid akoperasi Diskop UMKM Rohil, Auzar SE, ) mengawali pembukaan sidang mediasi menyatakan bahwa dinas koperasi hanya sebagai penengah, tidak berhak memutuskan. Keputusan hasil mediasi adalah kesepakatan para pihak.

Plt Kepala Diskop UMKM Rohil, Alkan, turut menghadiri mediasi yang berlangsung di lantai II didampingi beberapa staf bidang koperasi.

Pada sidang mediasi tersebut suara yang diminta pendapatnya adalah anggota koperasi, namun ada seorang yang mengatakan bahwa dia adalah legal hukum koperasi, Azuan helmi, namun ditolak oleh anggota pendiri koperasi karena tidak mampu menunjukkan surat kuasa sebagai legal hukum dan tidak menunjukkan kartu paralegalnya," papar Ratno.

Peserta mediasi sempat bersitegang namun akhirnya dilanjutkan. Ratno sebagai anggota pendiri koperasi dan menjabat sebagai anggota pengawas koperasi menyampaikan, sebelum muncul akta perubahan menceritakan kronologis awal berdirinya koperasi serta menyampaikan tuntutannya bahwa mereka anggota pendiri koperasi tidak pernah diundang dalam rapat RAT koperasi.serta pergantian pengurus koperasi tidak melalui RAB. Hal ini diamini oleh PPL koperasi pada saat itu.

Pernyataan Ratno sempat dibantah oleh NS Riki Ahmad Firmanda S,kep sebagai wakil ketua koperasi JMB akte perubahan yang sebelumya merupakan sekretaris koperasi kepengurusan yang lama.

Dalam mediasi, Riki bahkan mengatakan Ratno anggota pasif, bahkan dianggap telah keluar dari anggota koperasi karena tidak menandatangani fakta integritas. Hal ini kembali memicu perdebatan dan suasana agak memanas. Dinas koperasi membantah mengenai fakta integritas tidak ada dalam ad/art koperasi juga tidak tepat hal ini menjadi landasan untuk mengeluarkan keanggotaan koperasi, serta tidak mengundang rapat RAT koperasi.

Riki ahmad firmanda juga menyinggung kesepakatan para anggota bahwa jika anggota tidak mengikuti rapat koperasi akan dikeluarkan dari koperasi, hal ini juga dibantah oleh Harianto anggota pendiri koperasi bahwa kesepakatan itu benar terkesan premanisme dan mengandung unsur pemaksaan serta melanggar UU.

Abdul khoir anggota koperasi juga menyampaikan pandangannya menyinggung masalah pendirian PT perseorangan yang dibuat Bapak ratno kuswoyo menjadi dasar kesalahan Ratno kuswoyo hal ini juga dibantah oleh Ratno kuswoyo bahwa setiap orang berhak membuat usaha , PT perseorangan dibuat untuk memenuhi usaha kerja sama dengan PT SKL penjualan limbah solid jutub,sebagai pupuk kepetani pekebun.

"Kemudian ketua pengurus koperasi akta perubahan menyampaikan bahwa pengurus baru mengajak anggota koperasi pendiri untuk bergabung kedalam koperasi,karena koperasi saat ini sedang berusaha berbenah.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh Suratman sebagai anggota pendiri koperasi, dia meminta Rapat luar biasa diadakan .untuk memilih ulang kepengurusan ,semua anggota koperasi diundang untuk memenuhi hak-hak mereka dan buat akta perubahan baru, namun usulan ini ditolak karena menurut Plt Kadiskop UMKM, bahwa koperasi sekarang ini sudah menjalin kerjasama dengan pihak ke tiga terjadi perdebatan.

Saat itu sebagian besar anggota pengurus koperasi baru meninggalkan ruangan hingga akhirnya tidak mencapai kesepakatan apapun," terangnya mengakhiri.(Yan)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Pemprov Riau Teken Perjanjian Pinjam Pakai Aset

Pemerintahan

PT. GIN dan Koperasi Rindang Benua Kuasai dan Alihkan Lahan Masyarakat Tanpa Persetujuan

Pemerintahan

Digitalisasi Tata Kelola Keuangan, Koperasi Pincuran Tujuh Gandeng BJB Terapkan Payroll Sawit

Pemerintahan

Pemprov Riau Dorong Percepatan Penyediaan Lahan Koperasi Merah Putih

Pemerintahan

Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan, Pemkab bengkalis Taja Pelatihan Pengurus Kopdes Merah Putih

Pemerintahan

Bupati Ultimatum Kades, Pekan Ini Seluruh Desa di Kampar Harus Punya Lahan untuk Kopdes Merah Putih