Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN

Redaksi - Senin, 20 April 2026 20:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/04/_2603_Pemerintah-Siap-Bentuk-Pokja-Pembatalan-Sertifikat-di-TNTN.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Penertiban kawasaan TNTN beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk menangani pembatalan sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Langkah ini dinilai strategis sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung proses tersebut, meski diakui tidak mudah dan sarat tantangan di lapangan.Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan bahwa persoalan pembatalan sertifikat tanah di kawasan TNTN merupakan isu yang dilematis.

Tetapi pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini.Justru, kondisi yang kompleks tersebut menjadi alasan kuat untuk mempercepat langkah-langkah penyelesaian secara terstruktur dan terkoordinasi.

"Jadi, intinya untuk pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti bagaimana untuk menyelesaikannya," ujarnya di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Dijelaskan, pembentukan pokja merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait.

"Karena pertemuan kita hari ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan pada bulan Januari yang lalu. Sehingga, kita harus membentuk pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertifikat," jelasnya.

Diungkapkan, pokja yang dibentuk nantinya akan fokus pada identifikasi serta verifikasi terhadap sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Proses ini penting untuk memastikan objek yang dibatalkan benar-benar masuk dalam wilayah yang dilindungi.

Ia menambahkan bahwa pembatalan sertifikat tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.

"Tentu yang dibatalkan sertifikatnya itu objek yang masuk ke dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau tentu sangat mendukung dari sisi teknis regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN," ungkapnya.

Selain itu, sinergi antarinstansi juga menjadi kunci keberhasilan program ini.

Asisten I Zulkifli menilai bahwa persoalan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung kerja pokja. Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan setiap kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

"Dengan begitu, harus diperkuat sinergi dan kolaborasi bersama forkopimda untuk membuat tim pokja," tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon

Pemerintahan

Kematian Anak Gajah di TNTN. Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Pemerintahan

Lagi, Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN, Kapolda Turun Langsung

Pemerintahan

Tapir Berukuran Besar Muncul di Flying Squad TNTN

Pemerintahan

Pemprov Siapkan Mediasi dengan Warga Cerenti Terkait Penolakan Relokasi TNTN

Pemerintahan

Penjual Lahan TNTN dan Perusak Tenda Satgas TNTN Ditahan