Pemprov Riau Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Redaksi - Kamis, 12 Februari 2026 20:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_4918_Pemprov-Riau-Lakukan-Penyesuaian-Jam-Kerja-ASN-Selama-Ramadan-1447-H.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 dan mulai berlaku selama Ramadan 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja telah disusun sesuai dengan Peraturan Presiden dan tetap mengacu pada pemenuhan jam kerja efektif ASN.

"Penyesuaian bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN. Namun yang paling utama, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujar Budi Fakhri, Kamis (12/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja melaksanakan tugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Adapun pada hari Jumat, ASN bekerja hingga pukul 14.30 WIB.

Budi Fakhri menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.

"Kami meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal. Produktivitas dan capaian kinerja harus tetap terjaga selama Ramadan," tegasnya.

Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan.

Pemerintah daerah turut mengatur penyesuaian pakaian dinas, mulai dari penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Wako Agung Nugroho Minta ASN di Tiap RW Jadi Ujung Tombak Pendataan Warga

Pemerintahan

Ikut Arahan Pusat, Pemprov Riau Perpanjang WFH Dua Bulan

Pemerintahan

Ramah Lingkungan, ASN Dumai Diwajibkan Pilah Sampah

Pemerintahan

Puluhan Hakim Panitera dan ASN di PN Bengkalis Dites Urine Mendadak

Pemerintahan

Hadapi Dinamika Global, ASN WFH Setiap Hari Jumat, Sekolah Tetap Tatap Muka

Pemerintahan

Politisi PKS Berbagi Berkah Ramadhan ke Komunitas Becak di Bangkinang