Bupati Afni Surati Menkeu, Minta Pencairan Kurang Bayar DBH Rp489,8 Miliar

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2026 14:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/02/_5222_Bupati-Afni-Surati-Menkeu--Minta-Pencairan-Kurang-Bayar-DBH-Rp489-8-Miliar.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comSIAK – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak yang totalnya mencapai Rp489,8 miliar.

Surat resmi tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan hak keuangan daerah.

Dalam surat itu, Bupati Siak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi, Pemerintah Kabupaten Siak mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan TA 2024 sebesar Rp411,40 miliar.

"Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, maka total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui Kemenkeu dan menjadi hak Siak adalah Rp489.893.148.000," beber Afni, Selasa (3/2/2026).

Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, dana tersebut merupakan hak daerah yang sangat dibutuhkan dalam kondisi keuangan saat ini.

"Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan," ujarnya.

Menurut Afni, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja.

"Saat ini kami harus menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang tertunda, ada utang yang wajib dilunasi pada pihak ketiga dan internal, baik tahun Anggaran 2024 maupun 2025," katanya.

Dalam surat Bupati Siak ke Menteri Keuangan dijelaskan, dana kurang bayar DBH akan digunakan untuk pembayaran utang belanja TA 2024 dan TA 2025 sebesar Rp364,43 miliar.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.

"Penyaluran DBH ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah. Tujuan utama kami adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik," ujar Afni.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Bupati Inhil Minta OPD Tuntaskan Kegiatan Tepat Waktu

Pemerintahan

DPRD Riau Minta Pusat Kembalikan TKD Proporsional untuk Daerah Penghasil

Pemerintahan

10 ASN Siak Dipecat, 14 Lainnya Dapat Award

Pemerintahan

Kemenkeu Cicil Utang, DBH Migas Siak Justru Anjlok Drastis

Pemerintahan

Naik Rp214 M, APBD-P Pekanbaru 2026 Disahkan Rp3,26 Triliun

Pemerintahan

Tekanan Fiskal, RAPBD-P Riau 2026 Fokus Pengendalian Belanja