Wako Pekanbaru Terbitkan Edaran Larangan Penebangan Pohon

Redaksi - Selasa, 20 Januari 2026 19:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/01/_3434_Wako-Pekanbaru-Terbitkan-Edaran-Larangan-Penebangan-Pohon.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
SE Wako Pekanbaru larangan Penebangan Pohon.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho kembali menunjukan komitmennya terhadap kelestarian alam dan penjagaan lingkungan berbasis Green City.

Hal ini ditunjukkan Wako Agung dengan mengeluarkan surat edaran guna mengendalikan penebangan pohon, Senin (19/1/2026) kemarin.

Tidak hanya itu SE dengan Nomor 07/SE/2026 itu juga memuat ajakan untuk melalukan penanaman pohon.

"Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin ke-2 dalam SE dimaksud.

Wako saat dikonfirmasi membenarkan SE yang telah ia terbitkan. Kata dia, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan, perlu adanya sebuah aturan yang mengikat.

"Pemko Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan (Green City). Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," kata Wako Agung, Selasa (20/1/2026).

Pihaknya menegaskan komitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon secara berkelanjutan.

Apabila ada pohon yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan atau menghambat aktivitas tertentu, penanganan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

"Jadi nantinya, kami akan melalukan pemindahan. Bukan ditebang," terangnya.

Ia meminta seluruh lapisan masyarakat agar melakukan penanaman dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan. Serta melarang merusak pohon serta melaporkan penebangan atau perusakan pohon yang tidak berizin.

"Kami juga mengajak masyarakat dan komunitas sekitar untuk menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai gerakan bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan

Pemerintahan

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem

Pemerintahan

PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun

Pemerintahan

PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak

Pemerintahan

DLHK Pekanbaru Olah Sampah dan Tembakau Menjadi Kompos Bernilai

Pemerintahan

DP3APM Kota Pekanbaru Gagas Hotel Ramah Anak