Disdagperin dan Satpol PP Bengkalis Awasi Penjualan Minuman Beralkohol

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2026 20:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/01/_1146_Disdagperin-dan-Satpol-PP-Bengkalis-Awasi-Penjualan-Minuman-Beralkohol.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kegiatan pengawasan peredaran minuman beralkohol Disdagperin dan dan Satpol PP Bengkalis.(Foto: Diskominfotik)
kabarmelayu.comBENGKALIS - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa (13/1/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa atas temuan tersebut, petugas telah mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol hingga perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Selain itu, petugas juga mengarahkan pelaku usaha yang bersangkutan agar segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan segera melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Kasmarni Sambut Kunjungan Kajati Riau di Negeri Junjungan

Pemerintahan

Pemkab Bengkalis Dorong Integrasi Data Akurat dan Berkualitas

Pemerintahan

Pemkab Bengkalis Jemput Bola Adminduk di Tiga Desa

Pemerintahan

Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pemerintahan

Penutupan MTQ X, Polsek Rambah Hilir Perkuat Sinergi

Pemerintahan

Pameran Kriyanusa 2026, Dekranasda Bengkalis Dukung Perajin Naik Kelas