kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada kegiatan masyarakat saat perayaan malam
Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang didalam surat edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api/Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru yang ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Tujuan diterbitkannya edaran ini adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Edaran ditujukan kepada bupati/wali kota se-Riau, kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemprov/kabupaten/kota direktur BUMD provinsi/kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, serta ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.
Melalui surat itu disampaikan, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan hal-hal di antaranya;
Kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/ kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Kepada Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi/ kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut menghimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.
Masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian tahun dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta melakukan kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.
Imbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.