Pejabat Pemko Pekanbaru yang Nekat ke Luar Kota Akan Kena Sanksi!

Redaksi - Rabu, 17 Desember 2025 08:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_8330_Pejabat-Pemko-Pekanbaru-yang-Nekat-ke-Luar-Kota-Akan-Kena-Sanksi-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Banjir di Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Curah hujan di Kota Pekanbaru saat ini cukup tinggi. Badan Meteorologi Klimayologi dan Geofisika (BMKG) mslaporkan, hujan diperkirakan terjadi hingga awal 2026 dan berpotensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Pemko mengimbau seluruh pejabat mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah agar tidak meninggalkan Pekanbaru semasa stasus siaga bencana.

Jika imbauan tersebut diabaikan dan dilanggar maka akan ada sanksi tegas yang menanti.

"Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru, akan ada sanksi, bisa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana," kata, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/12/2025).

Ingot mengaskan, ini merupakan arahan langsung dari Walikota Pekanbaru. Ia juga menyebut memang ada pengecualian terhadap larangan tersebut, salah satunya jika berhalangan terkait kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah melarang pejabat Pemko Pekanbaru untuk ke luar daerah dan tetap berada di Pekanbaru pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2025 dan awal tahun 2026.

"Seusai dengan surat dari Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah, DPRD Pekanbaru yakni pimpinan dan juga anggota tidak boleh meninggalkan daerah," kata Agung.

Untuk itu, kata Agung, dirinya menekankan hal tersebut kepada seluruh pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tak meninggalkan Pekanbaru.

"Melihat cuaca yang tak menentu, tentu kita harus kita bersama sama, kita harus bekerja bersama sama. Maka kami keluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan kota Pekanbaru, karena dalam stasus siaga," katanya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa kebijakan ini dimulai per hari ini sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Wako Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru

Pemerintahan

Hujan 3 Jam, Jalan Sudirman dan Diponegoro Pekanbaru Tergenang

Pemerintahan

Wako Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Pemerintahan

Normalisasi Sungai Sail Dilanjutkan

Pemerintahan

Mukhlisin Tunjuk Muradi Jabat Plh Sekdakab Kuansing

Pemerintahan

Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru