Sidang Isbat Nikah Terpadu Pemko Pekanbaru, 60 Pasangan Miliki Dokumen Resmi

Redaksi - Jumat, 05 Desember 2025 20:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_8508_Sidang-Isbat-Nikah-Terpadu-Pemko-Pekanbaru--60-Pasangan-Miliki-Dokumen-Resmi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Wali Kota Agung Nugroho melihat pelaksanaan isbat nikah yang diikuit oleh sekitar 60 pasangan di Pekanbaru.(Foto: Diskominfotik)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yangberlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) ini sebagai upaya membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para hakim Pengadilan Agama yang telah mendukung program tersebut. Sidang itsbat nikah merupakan langkah penting dalam memastikan warga memperoleh hak-hak sipil secara penuh.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang baik. Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan," tuturnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia 9 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis. Karena, orang tuanya belum memiliki buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga banyak ditemui di fasilitas kesehatan lainnya.

"Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini merugikan hak anak," tegas Agung.

Awalnya, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran bagi 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah terpadu.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang akan menilai kesaksian. Para hakim juga memastikan pasangan telah menikah secara agama.

"Jumlah ini pun belum tentu semuanya berhasil. Para hakim akan memverifikasi langsung kepada para saksi apakah pasangan benar sudah menikah secara agama atau belum," ucap Agung.

Kegiatan ini akan terus dilanjutkan mengingat banyak warga yang menikah tanpa mengurus dokumen resmi. Banyak pasangan mengaku tidak memahami proses pengurusan, tidak memiliki biaya, atau sekadar menunda karena kesibukan.

"Sidang itsbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya," tutur Agung.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan

Pemerintahan

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem

Pemerintahan

PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun

Pemerintahan

PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak

Pemerintahan

DLHK Pekanbaru Olah Sampah dan Tembakau Menjadi Kompos Bernilai

Pemerintahan

DP3APM Kota Pekanbaru Gagas Hotel Ramah Anak