Pemprov Riau dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Redaksi - Selasa, 02 Desember 2025 19:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_6491_Pemprov-Riau-dan-Kejati-Teken-MoU-Pelaksanaan-Pidana-Kerja-Sosial.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Plt Gubernur dan Kejati Riau menandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Selain MoU antara Pemprov dan Kejati, antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno mengatakan, ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat.

Hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman," katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Perubahan ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.

"Undang-Undang KUHP yang baru telah mengakomodir berbagai pembaruan hukum. Diperlakukannya pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Ini solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Pidana kerja sosial merupakan instrumen pemulihan sosial yang memungkinkan pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara. Karena itu, dibutuhkan penyamaan persepsi di setiap sektor, baik kejaksaan maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan kesiapan yang menyeluruh, khususnya bagi kami di jajaran kejaksaan Provinsi Riau, beserta seluruh stakeholder, untuk berlakunya hukum pidana nasional," tegasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai forum ini merupakan wadah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Forum penting ini, sebuah momentum bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan," tuturnya.

Kesiapan pemerintah daerah menjadi aspek krusial, karena mengingat perubahan hukum ini akan mengubah paradigma pemidanaan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada hukuman penjara.

"Hari ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi Provinsi Riau untuk memantapkan kesiapan bersama dalam menyongsong pelaksanaan KUHP baru," ungkapnya.

SF mengungkapkan, implementasi pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman. Lebih dari itu juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan mengurangi stigma sosial pasca pemidanaan.

Ia menekankan, komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bukti nyata bahwa Riau tidak ingin sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga ingin menjadi daerah yang siap menjalankan pembaruan hukum dengan sistematis.

"Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Sinergi Bangun Desa: PT Conch dan Pemdes Tualang Teken MoU Pembangunan Jalan Kampung

Pemerintahan

Pemkab Inhil Teken MoU dan PKS serta Penempatan Mahasiswa KKN UIN Suska Riau

Pemerintahan

Bupati Inhil Teken Komitmen Bersama Manajemen Talenta ASN Provinsi Riau dan Kepri

Pemerintahan

Kejari dan Pemkab Inhil Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Penerapan KUHP Baru

Pemerintahan

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Tahun Depan, Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau

Pemerintahan

KPU Riau dan UIR Sepakat Perkuat Sinergi Akademik dan Demokrasi