kabarmelayu.comPEKANBARU -
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menampik kabar yang menyebut dirinya sebagai saksi pelapor dalam kasus yang menjerat Abdul Wahid di
KPK.
Di media sosial, beredar caption pada salah satu gambar yang menyebutkan SF Hariyanto adalah saksi pelapor dalam kasus yang membelit Abdul Wahid saat ini.
"Saya tidak jelas status saksi pelapor itu. Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah. Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan," ujar SF Hariyanto, usai pertemuan dengan media di Kantor Gubernur Riau, Kamis (06/11/2025).
SF Hariyanto juga mengaku tidak mengetahui secara detail kejadian yang menjerat Gubernur Abdul Wahid dalam OTT KPK.
"Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu," tegasnya.
Usai penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan fee proyek di Dinas PUPR Riau, selang beberapa jam, SF Hariyanto ditunjuk Kemendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau
Dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Senin lalu, selain Abdul Wahid, turut diamankan orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Riau MAS dan Staf Ahli Gubernur DN.
Setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025).