kabarmelayu.comPEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata (SF) Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau oleh Kemendagri, Rabu (5/11/2025). Penunjukan itu hanya beberapa jam setelah Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK).
Dikutip dari kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto membenarkan penunjukan itu. SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintah provinsi Riau.
Dalam surat yang ditembuskan kepada presiden, Mendagri dan Ketua DPRD Riau itu, penunjukan Wagub untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Riau.
SF Hariyanto menjabat Plt Gubernur Riau hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Seperti diketahui, Gubernur Abdul Wahid terjaring OTT KPK yang dilakukan di Pekanbaru, Senin (3/11/2025) lalu.
Pada Rabu siang tadi, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Tak sendiri, Abdul Wahid yang menjadi tersangka bersama Kadis PUPR MAS dan staf Alahli Gubernur DN untuk awal ditahan selama 20 hari hingga 23 November mendatang.
Ketiga orang ini tersangkut dalam kasus "japrem" fee penambahan anggaran kegiatan lima UPT Wilayah di Dinas PUPR Provinsi Riau.