kabarmelayu.comPEKANBARU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (
Dishub) Provinsi Riau yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) saat razia di Kuantan Singingi, 7 Oktober 2025, dijatuhi hukuman disiplin. Oknum tersebut turun pangkat dan tidak menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) selama tiga bulan.
Sekretaris Dishub Riau, La Ode Asfar membenarkan tindakan hukuman disiplin terhadap oknum tersebut.
"Sudah diproses hukuman disiplin dan sudah dinaikkan ke pimpinan (Kepala Dishub Riau, red). Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi ke pimpinan," ujar La Ode melalui pesan WhatsApp, demikian riauaktual.
Diketahui, oknum ASN Dishub Riau yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut telah mendapat sanksi penurunan pangkat dari grade 7 menjadi grade 5, serta tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan.
Kasus dugaan pungli ini mencuat usai kegiatan razia penumpang dan barang (Penumbar) yang dilakukan Dishub Riau di Kabupaten Kuantan Singingi, 7 Oktober 2025 lalu.
Salah seorang sopir truk mengaku dimintai uang oleh oknum ASN Dishub yang ikut dalam razia tersebut.Dia mengaku diminta datang ke penginapan petugas. Di sana, mereka minta uang agar urusan tilang dipermudah.