Warga Resah, DPM-PTSP dan Satpol PP Riau Datangi HW Live House

Redaksi - Jumat, 10 Oktober 2025 15:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/10/_8213_Warga-Resah--DPM-PTSP-dan-Satpol-PP-Riau-Datangi-HW-Live-House.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
DPM-PTSP bersama Satpol PP Provinsi Riau, mendatangi tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dengan Satpol PP Provinsi Riau, mendatangi tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Jumat (10/10/2025). Kedatangan ini terkait adanya laporan warga yang resah akibat aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa temuan terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat. Pihaknya akan melakukan tindakan terkait perizinan yang sudah dikeluarkan.

"Adapun temuan pelanggarannya yakni, izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari. Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotik, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami," katanya.

Terkait temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis. Karena saat ini dalam bentuk perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, pencabutan izin jjuga harus melalui aplikasi OSS, di dalam aplikasi tersebut ada pemenuhan administrasi yang perlu disiapkan.

"Kami perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis yang diberikan. Rekomendasi teknis itu bisa dicabut kalau instansi teknis menyatakan rekomendasi itu ditemukan pelanggaran, dan kami bisa memberikan notifikasi teknis untuk pencabutan izin," ujarnya.

Kasatpol PP Riau Sri Sadono mengatakan, pihaknya ikut menilai apakah perizinan yang sudah diberikan dimanfaatkan sesuai izinnya. Karena itu pihaknya meminta pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan baik dan sesuai persyaratan.

"Kami akan mengawal Perda yang ada di provinsi Riau. Kami harapkan pelaku usaha dapat melakukan usaha di Riau dengan baik, Pemprov Riau mendukung investasi usaha namun dengan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

New Paragon Pekanbaru Masih Disegel Pemko

Pemerintahan

THM di Pekanbaru Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Pemerintahan

Pemko Segel Hiburan Malam New Paragon Pekanbaru

Pemerintahan

Massa Gembok Semua Pintu, THM New Paragon Pekanbaru Lumpuh Malam Tadi

Pemerintahan

Gelar Aksi Tolak Maksiat, Tokoh Riau Minta New Paragon Ditutup

Pemerintahan

Razia Gabungan Sasar THM di Pekanbaru, Dua Wanita Diduga Pengguna Narkoba Diamankan