kabarmelayu.comKUANSING - Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi merelokasi (pemindahan tempat) pedagang taman jalur eks. PT Ludin dan Pasar Bawah ke hutan kota Pulau Bungin dan Pasar Lumpur.
Hal tersebut dikatakan Kadis Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni Kamis (28/8/2025) sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kuansing Drs. Suhardiman Amby Nomor : 510/Kopdagrin-dag/VIII/2025/1875 tentang Larangan Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima dan UMKM Sekitaran Taman Jalur Eks PT. Ludin serta Pasar Bawah.
Menurut Delis Martoni, relokasi pedagang taman jalur dan pasar bawah bertujuan untuk penataan kota yang lebih baik serta mengembalikan fungsi lahan terbuka hijau, yakni sebagai lokasi aktivitas masyarakat dan bermain anak.
Dengan adanya penataan ini, Pemkab Kuansing berharap tercipta lingkungan perdagangan yang lebih terorganisir, aman, dan menunjang pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kita ingin kota yang bersih, tertata dan mendukung pertumbuhan usaha UMKM. Ini merupakan proses bersama yang harus kita sukseskan," kata Delis Martoni.
Terkait jumlah pedagang yang direlokasi tersebut, Delis Martoni mengatakan saat ini tahap pendataan. Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah pedagang yang akan direlokasi.
Delis Martoni mengajak para pedagang agar mau direlokasi, pemerintah akan membantu fasilitasi tempat yang lebih baik. Untuk itu, pedagang harus kompak dalam mendukung program pemerintah daerah.
"Kuansing ini rumah kita bersama untuk kita tata jadi bersih dan rapi, agar tamu yang datang bisa betah. Sementara pedagang adalah bagian dari masyarakat Kuansing yang ikut membangun daerah ini. Maka proses relokasi akan didampingi dan difasilitasi," ujarnya.
Namun jika masih ada pedagang yang berjualan di tempat yang telah dilarang, pihaknya akan melakukan penindakan.(RA)