Pemprov dan KPI UP II Dumai Bahas Pembebasan Lahan Bufferzone

Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 13:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/08/_5117_Pemprov-dan-KPI-UP-II-Dumai-Bahas-Pembebasan-Lahan-Bufferzone.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
PT KPI Unit Dumai akan melakukan penambahan kawasan bufferzone.(Foto: Instagram Pertaminaru2)
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Dumai menggelar rapat membahas perkembangan pengadaan lahan bufferzone di Kota Dumai. Pembahasan terkait wilayah RT 02 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, yang sebelumnya masuk kategori kawasan terdampak.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Dumai, Agustiawan menyampaikan perusahaan akan melakukan penambahan kawasan bufferzone sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disampaikan, ada perubahan keputusan bahwa kawasan RT 02 tidak lagi menjadi kawasan terdampak.

"Awalnya, kawasan RT 02 di kelurahan tersebut terdampak. Namun setelah dilakukan kajian Studi FERA (Fire and Explosion Risk Assessment), diputuskan bahwa kawasan tersebut tidak lagi menjadi kawasan terdampak," ujar Agustiawan di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau, Senin (25/8/2025).

Terkait itu, PT KPI telah mengambil langkah komunikasi dan mensosialisasikannya dengan warga. Ia berharap warga bisa mengerti bahwa yang dilakukan oleh kajian FERA adalah benar.

PT KPI telah melakukan pendekatan humanis dan persuasif untuk mensosialisasikan kepada warga terkait perubahan data tersebut. PT KPI berharap warga bisa mengerti jika final dari studi menegaskan bahwa RT 02 tidak masuk ke daerah terdampak maka masyarakat diharapkan mengerti.

"Jika kami tetap memasukkan daerah tersebut, akan ada resiko penemuan audit pelanggaran atas ketaatan hukum di kemudian hari," jelas Agustiawan lagi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat sekitar. Namun, ia juga mengatakan bahwa KPI tetap harus berpegang pada kajian resmi dan ketentuan hukum.

"PT KPI memahami aspirasi masyarakat karena mereka berada dekat dengan kawasan bufferzone, mereka di ring 1, mereka yang terdampak. Namun, KPI tetap akan mempertimbangkan keseluruhan agar tidak ada masalah di kemudian hari, dari segala sisi," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan menyampaikan, aspirasi warga merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Ia akan mendengarkan dari kedua belah pihak dan bersikap adil.

"Masyarakat memang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasinya. Pemprov hanya ingin masyarakat tenang dan benar percaya kalau memang mereka akan aman dan tidak terdampak. Karena aspirasi merupakan hal yang harus didengar dari dua sisi," ucapnya.

KPI diharapkan benar-benar memastikan bahwa warga yang sebelumnya dianggap berada di zona terdampak, tidak akan mengalami risiko di masa depan. Job ingin benar-benar semua warga RT 02 merasa aman.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Perusahaan Wajib Keluarkan Plasma HGU, Bupati Inhil Jangan Diam

Pemerintahan

Satgas PKH Beri Petunjuk dan Arahan, PPWI Siap Bantu Warga

Pemerintahan

Lahan Desa Diduga Dijual ke Perusahaan, Pemkab Inhil Dinilai Lamban, PPWI akan Surati Kemendes

Pemerintahan

Aktivis Soroti Persoalan Agraria: Masyarakat Jangan Dipersulit

Pemerintahan

Soal Konflik Lahan di Rupat, Pemkab Bengkalis Buka Audiensi dengan Masyarakat

Pemerintahan

Cegah Karhutla, Bupati Kasmarni Dorong Land Clearing dengan Alat Berat