kabarmelayu.comBENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis menggelar
Media Gathering Tahunan 2025. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPP
BC TMP C Bengkalis, Kamis (24/7/2025).
Adapun kegiatan ini ditujukan untuk
menjalin komunikasi dengan rekan-rekan media di sekitar bengkalis. Kegiatan juga untuk
menginformasikan kinerja Bea Cukai Bengkalis sebagai wujud transparasi dan kerja sama dengan masyarakat.
Berdasarkan target BC Bengkalis yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp5.371.769.000, capaian target KPPBC TMP C Bengkalis pada Semester I mencapai sebesar Rp2.935.333.000 atau sudah sekitar 54,6%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemenuhan target masih
on track.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2024, target 2025 mengalami peningkatan sebesar 5,2%. Peningkatan target sebesar Rp.146.005.000,- yang di mana hal tersebut bukan merupakan
hal yang mudah. Namun Beacukai Bengkalis tetap melakukan upaya dan usaha yang maksimal
guna mencapai target penerimaan pada tahun 2025.
Sepanjang Semester I, terdapat 65 penindakan. Berupa 7 penindakan atas Narkotika
Psikotropika dan Prekursor (NPP), 23 penindakan bidang Kepabeanan dan 35 Penindakan di
bidang Cukai.
Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2024 terdapat peningkatan sebesar 75% yoy atau penambahan 28 penindakan. Nilai barang hasil penindakan Semester I senilai
Rp.134.936.952.245,- dan potensi kerugian Negara sebesar Rp.615. 871.329.241.
Penindakan Narkotika Bea Cukai Bengkalis merupakan hasil sinergi dengan Bareskrim
Polri dan Polres Bengkalis. Penindakan ini dilakukan melalui pengawasan intensif di wilayah
Kabupaten Bengkalis.
Total barang hasil penindakan narkotika yakni 125,4 Kg sabu, 51.882 butir Ekstasi dan 2,2 Kg Heroin. Perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp133.878.830.000, sedangkan Potensi Penghematan Keuangan Negara sebesar Rp. 615.519.822.425 dan estimasi
anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 689.851 jiwa.
Operasi gurita sebagai salah satu operasi penindakan Barang Kena Cukai Ilegal uang dilakukan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal (1 Mei s.d. 30 Juni).
Dari pelaksanaan operasi ini, menghasilkan tangkapan seperti 171.980 batang rokok ilegal dan 104,32 liter minuman mengandung etil alkohol.
Nilai barang dari tangkapan tersebut diperkirakan sebesar Rp275.793.120 dan potensi kerugian negara atas tindakan ilegal tersebut sebesar
Rp159.222.296. Selain itu estimasi penyelesaian Perkara dengan Denda Cukai sebesar Rp102.056.000.
Bea cukai mempunyai 4 peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yakni Revenue Collector, Industrial Assistance, Community Protector dan Trade Facilitator.
Revenue Collector sebagai pemungut penerimaan negara melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu.
Industrial Assistance sebagai upaya membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri, DJBC harus melindungi industri dalam negeri dari kerasnya persaingan
global, sehingga industri dalam negeri memiliki keunggulan kompetetif dan dapat bersaing dalam pasar internasional.
Community Protector merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan dan juga moralitas.
Fungsi terakhir adalah Trade Facilitator, yaitu memberikan fasilitas perdagangan sehingga dapat
menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, seperti dengan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka
memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.
Bea cukai selalu memberikan upaya terbaik dalam memenuhi tugas dan fungsinya baik pelayanan maupun pengawasan. Peran tersebut juga dapat terlaksana baik berkat sinergi,
kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, instansi teknis terkait, masyarakat, termasuk media setempat.