Santy Rahmawati ST: "Dana Swakelola Tak Perlu Pakai Papan Nama Proyek"

Harijal - Jumat, 20 Januari 2017 09:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/01/cb5f4a012017_santyrahmawati.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
fin/riaueditor.com
Santy Rahmawati ST saat memenuhi panggilan Reskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Disamping Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kewajiban memasang papan nama proyek juga diatur dalam  Perpres Nomor 70 tahun 2012. Namun demikian kedua peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek dana swakelola.

“Kalau proyek dana swakelola tak perlu pakai papan nama proyek,” ujar Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga kota Pekanbaru, Shanty Rahmawati ST kepada riaueditor.com saat dikonfirmasi tentang pembangunan pengerasan jalan yang tengah dilaksanakan di Jalan Damai Palas Kecamatan Rumbai, Kamis (19/01/17).

Pernyataan PPTK yang pernah diperiksa Reskrimsus Polda Riau tahun 2014 itu, berawal dari temuan riaueditor.com di lapangan. Dimana sejak Senin 16 Januari 2017 sejumlah alat berat tampak melakukan pembangunan pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer di Jalan Damai Palas. Namun hingga hari ke 4 di lokasi pekerjaan tak terlihat adanya papan informasi.

Shanty yang awalnya dikonfirmasi via selularnya, mengaku belum mengetahui apakah proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Bina Marga kota Pekanbaru atau tidak.

Selang 3 menit kemudian, Santy pun menghubungi wartawan dan menginformasikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek Dinas Bina Marga kota Pekanbaru yang berasal dari dana Swakelola.

Namun ketika ditanya soal ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan, Santy mengatakan papan plang proyek tidak diperlukan karena sumber dananya dari dana Swakelola.

“Itu dana swakelola, jadi tak perlu ada papan plang proyek. Pengerasan Jalan Damai Palas kita lakukan atas usulan masyarakat disana melalui proposal yang disampaikan ke kita. Dan itu menggunakan surat kontrak dengan pihak pelaksana,” ujarnya.

Menariknya lagi, Santy mengaku tak tahu berapa panjang jalan yang dikerjakan termasuk besaran dana dana swakelola yang dikucurkan pada ruas jalan menuju SMP yang baru dibangun Dinas Pendidikan Pekanbaru tahun 2016 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Palas Asman yang dikonfirmasi mengaku tak tahu persis terkait proposal pengerasan jalan.

“Saya kurang tahu. Habis setiap hari banyak surat yang saya tandatangani. Kalau ada proposal tentu ada sama mereka. Jadi tanya aja sama mereka,” ujar Asman singkat. (rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pemerintahan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Pemerintahan

Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka

Pemerintahan

Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias

Pemerintahan

Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri