Bupati Inhil H. Herman Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Bea Cukai Tembilahan

Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 17:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_5058_Bupati-Inhil-H--Herman-Saksikan-Pemusnahan-Barang-Bukti-Berkekuatan-Hukum-Tetap-di-Bea-Cukai-Tembilahan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Bupati Inhil H. Herman menyaksikan pemusnahan barang bukti.(Foto: Diskominfotik)
INHIL - Bupati Indragiri Hilir, H. Herman menghadiri dan menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan digelar di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (18/06/2025).

Kegiatan ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok ilegal berbagai merek sejumlah 4.890.692 batang, minuman mengandung etil alkhohol sebanyak 350.030 ML (mililiter), dan 25 unit handphone. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7.677.113.360,- (Tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3.852.996.112,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua belas rupiah).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Bupati H. Herman dalam keterangan menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Tembilahan yang telah sukses dalam melakukan penindaan barang ilegal yang terjadi di wilayah Indragiri Hilir.

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh pihak Bea Cukai dalam rangka melindungi negara dari masuknya barang ilegal serta memberikan efek jera kepada pihak pihak yang nakal agar dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, tutur bupati.(ADV)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait