Bupati Inhil Minta Inventarisasi Motor Dinas Segera Tuntas

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 18:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_9256_Bupati-Inhil-Minta-Inventarisasi-Motor-Dinas-Segera-Tuntas.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Bupati Inhil H. Herman saat apel inventarisasi kendaraan dinas roda dua.(Foto: Diskominfotik)
INHIL - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar apel inventarisasi kendaraan dinas roda dua, Selasa (17/6/2025). Dari total 1.647 unit, baru 721 unit yang berhasil dikumpulkan. Artinya, masih terdapat 926 unit kendaraan yang belum dilaporkan keberadaannya.

"Kita ingin proses inventarisasi ini segera dituntaskan. Kita perlu mengetahui kondisi kendaraan tersebut, apakah berada di bengkel atau sedang dalam perbaikan. Semua kendaraan harus dikembalikan agar pendataan berjalan maksimal," tegas Bupati Inhil, H. Herman, SE, MT.

Bupati juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan bahwa kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.

"Di lapangan, masih sering kita temui kendaraan pelat merah digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Ini sangat disayangkan. Kendaraan dinas seharusnya tidak berada di tempat yang tidak semestinya," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga memerintahkan agar dilakukan pendataan terhadap kendaraan dinas roda dua yang belum membayar pajak. Ia menekankan bahwa kendaraan yang belum melunasi pajaknya tidak boleh digunakan."Kita juga ingin tahu berapa banyak kendaraan dinas yang belum bayar pajak. Sebelum dibayarkan, kendaraan tersebut belum bisa digunakan. Pajak adalah tanggung jawab setiap dinas," tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kendaraan yang sudah tidak dibutuhkan atau telah memasuki masa pensiun akan dilelang atau dialihkan kepada pegawai yang membutuhkannya, terutama pegawai lapangan. Dengan begitu, pengadaan kendaraan baru tidak diperlukan dalam waktu dekat."Saya mengimbau seluruh pengguna kendaraan dinas agar bertanggung jawab. Kendaraan pelat merah harus menjadi contoh dalam tertib bayar pajak dan kepatuhan terhadap aturan," tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengumpulkan seluruh kendaraan dinas roda dua yang masih tersebar. "Selama belum terkumpul semuanya, jangan berharap bisa menggunakan kendaraan yang sudah dikumpulkan," tandasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Inhil berencana untuk menyeragamkan jenis kendaraan dinas roda dua guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan pengelolaan."Tidak boleh lagi ada perbedaan jenis kendaraan seperti PCX, Beat, dan lainnya. Harus diseragamkan," pungkas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekda Drs. Tantawi Jauhari, Kepala BPKAD, serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.(ADV)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Dorong Optimalisasi DBH Sawit untuk Akselerasi Ekonomi Daerah, Sekda Inhil Hadiri Sosialisasi dan Diskusi Publik

Pemerintahan

Pastikan Pangan Murah Terjangkau Masyarakat, Hj. Katerina Susanti Tinjau GPM di Tembilahan

Pemerintahan

Bupati Hadiri Pengukuhan HIMA Persis Inhil

Pemerintahan

Bupati Herman Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2026

Pemerintahan

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025

Pemerintahan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru