INHIL - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) TH 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan dengan upacara berjalan lancar dan khidmat yang di pusat di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum'at (2/5/2025) dengan dipimpin lansung Bupati H.Herman, SE.MT.
Upacara Hardiknas TH 2025 di Inhil yang bertindak selaku Pemimpin Upacara H Fauzan Amrullah SE M.Si Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Inhil dan selaku pembina upacara Bupati H.Herman, SE, MT dengan didampingi Bunda PAUD Hj.Katerina Susanti, SKM, M.Kes menggunakan pakaian adat Sri Indragiri Hilir yang didesain oleh Putra/i Indragiri Hilir yang di tenun dengan bermotif hamparan kelapa Dunia dan tepuk Manggis Melambangkan Perlindungan pada Sebuah kehormatan, Selain itu bermakna kesetiaan. Sadangkan garis lurus yg Berwarna Merah, kuning dan hijau Melambangkan Negri Seribu parit dan berbagai Suku bangsa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pada kesempatan tersebut turut juga hadir, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Asisten II, Bunda PAUD, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala Sekolah siswa/i serta tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Adapun Tema Hardiknas TH 2025 ini mengangkat tema "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", yang menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Bupati H. Herman saat memimpin Hardiknas TH 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir ini membacakan sambutan Mentri Pendidikan Menengah dan Dasar RI Abdul Mu'ti mengatakan Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa. Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab- sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara.
Pada hakikatnya pendidikan adalah proses membangun kepribadian yang utama, akhlak mulia, dan peradaban bangsa. Secara individual, pendidikan adalah proses menumbuhkembangkan fitrah manusia sebagai makhluk pendidikan (homo educandum) yang dengannya manusia menguasai ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan, dan berbagai kecerdasan yang memungkinkan mereka meraih kesejahteraan dan kebahagiaan material dan spiritual. Dalam konteks kebangsaan, pendidikan adalah sarana mobilitas sosial politik yang secara vertikal mengangkat harkat dan martabat bangsa.
Usai Upacara Bupati beserta Undangan yang hadir menandatangani Komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, Transparan, dan Akuntabel.(ADV)