Ijazah Karyawan Biro Wisata di Pekanbaru Ditahan, Pemilik Menghilang

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 15:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/05/_7140_Ijazah-Karyawan-Biro-Wisata-di-Pekanbaru-Ditahan--Pemilik-Menghilang.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sidak Gubernur Riau Abdul Wahid di salah satu biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru yang diduga menahan ijazah karyawannya secara tidak sah.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru yang diduga menahan ijazah karyawannya secara tidak sah.

Sidak tersebut dilakukansetelah adanya laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan tersebut. Abdul Wahid pun mengambil langkah tegas ini, Rabu (14/05/2025) siang.

Sidak ini dilakukan bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Setibanya di lokasi, Gubernur Abdul Wahid dan Wamenaker Immanuel ingin melakukan pertemuan bersama pemilik perusahaan. Namun, upaya tak berbuah manis, pemilik biro perjalanan tidak berada di kantor saat kunjungan ini.

Melihat sikap pemilik perusahaan seperti tidak kooperatif ini, Gubri Abdul Wahid geram. Orang nomor satu di Riau itu pun ingin membuat Pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan.

"Maka saya tadi sama Pak Wamen berjanji, yang pertama saya membuat surat edaran terlebih dahulu. Yang kedua nanti buat pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk tidak boleh menahani ijazah. Setalah itu baru bisa membuat satgasnya," tegas Abdul Wahid.

Dijelaskan, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.

"Kalau dari pengaduan yang sementara ada 47 ijazah ditahan. Ya, ini kasus yang perlu kita carikan solusinya. Mungkin saja ini baru satu yang terungkap, mungkin banyak saja yang lain," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan memberi waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah karyawan yang ditahan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan dipertimbangkan sesuai regulasi.

"Kita minta Pak Wali Kota Pekanbaru untuk meriksa izin-izin mereka selama beroperasi sesuai atau enggak. Ya, saya datang ke sini dengan niat baik sama Pak Wamen. Kalau ada sesuatu permasalahan melanggar hukum nanti biar pihak kepolisian yang mendalaminya," terang gubernur.

Abdul Wahid mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus serupa, karena pemerintah hadir untuk selalu melindungi hak-hak pekerja.

"Kita imbau kepada pekerja, kalau ada masalah tolong dilaporkan. Karena kita ada forum tripartit namanya, nanti dilaporkan di situ silakan. Sebenarnya serikat-serikat pekerja itu kan sudah ada di masing-masing dunia usaha. Kita minta serikat pekerja aktif kalau ada perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau terkait satgas itu kan tentu harus ada pergubnya dulu, baru kita buat satgasnya." pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Masih Abaikan BPJS Pekerja

Pemerintahan

Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP

Pemerintahan

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Pemerintahan

Audiensi dengan Pj Gubernur, PT. Agrinas Komitmen Serap Naker Lokal di Riau

Pemerintahan

Sidak LPK PT. RTC, Disnakertrans Riau Stop Operasional Perusahaan

Pemerintahan

Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan