kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru yang diduga menahan ijazah karyawannya secara tidak sah.
Sidak tersebut dilakukansetelah adanya laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan sebagai syarat untuk bekerja di perusahaan tersebut. Abdul Wahid pun mengambil langkah tegas ini, Rabu (14/05/2025) siang.
Sidak ini dilakukan bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. Setibanya di lokasi, Gubernur Abdul Wahid dan Wamenaker Immanuel ingin melakukan pertemuan bersama pemilik perusahaan. Namun, upaya tak berbuah manis, pemilik biro perjalanan tidak berada di kantor saat kunjungan ini.
Melihat sikap pemilik perusahaan seperti tidak kooperatif ini, Gubri Abdul Wahid geram. Orang nomor satu di Riau itu pun ingin membuat Pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan.
"Maka saya tadi sama Pak Wamen berjanji, yang pertama saya membuat surat edaran terlebih dahulu. Yang kedua nanti buat pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk tidak boleh menahani ijazah. Setalah itu baru bisa membuat satgasnya," tegas Abdul Wahid.
Dijelaskan, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
"Kalau dari pengaduan yang sementara ada 47 ijazah ditahan. Ya, ini kasus yang perlu kita carikan solusinya. Mungkin saja ini baru satu yang terungkap, mungkin banyak saja yang lain," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan memberi waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah karyawan yang ditahan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan dipertimbangkan sesuai regulasi.
"Kita minta Pak Wali Kota Pekanbaru untuk meriksa izin-izin mereka selama beroperasi sesuai atau enggak. Ya, saya datang ke sini dengan niat baik sama Pak Wamen. Kalau ada sesuatu permasalahan melanggar hukum nanti biar pihak kepolisian yang mendalaminya," terang gubernur.
Abdul Wahid mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus serupa, karena pemerintah hadir untuk selalu melindungi hak-hak pekerja.
"Kita imbau kepada pekerja, kalau ada masalah tolong dilaporkan. Karena kita ada forum tripartit namanya, nanti dilaporkan di situ silakan. Sebenarnya serikat-serikat pekerja itu kan sudah ada di masing-masing dunia usaha. Kita minta serikat pekerja aktif kalau ada perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau terkait satgas itu kan tentu harus ada pergubnya dulu, baru kita buat satgasnya." pungkasnya.