Diduga Minta THR ke PKL, Wako Agung Berhentikan Sementara Lurah Kampung Baru

Redaksi - Rabu, 09 April 2025 20:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/04/_4913_Diduga-Minta-THR-ke-PKL--Wako-Agung-Berhentikan-Sementara-Lurah-Kampung-Baru.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.(Foto: Inf)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra.

Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan bahwa lurah tersebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengonfirmasi bahwa keputusan pembebastugasan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada Rabu (9/4/2025) sore.

"Pak Wali dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken," ujarnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum lurah, yang meminta THR secara langsung kepada para PKL. Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi dari masyarakat luas.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar kita sudah panggil yang bersangkutan, pemeriksaan masih berjalan," katanya.

Masykur menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi lebih lanjut.

"Kita minta Inspektorat menggesa proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM," tuturnya.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, juga telah menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kami sudah mendapatkan laporan," ujarnya singkat.

Sebagai bentuk langkah cepat agar pelayanan publik tetap berjalan, Wali Kota Agung menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.

Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa integritas aparatur pemerintah harus dijaga.

"Kita tidak akan mentolerir tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional," tegas Masykur.(Inf)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Puluhan Lapak PKL di HR Subrantas Pekanbaru Dibongkar

Pemerintahan

Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB

Pemerintahan

Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian, Sumbangan atau Pungutan?

Pemerintahan

Ketua DK PWI Riau: Jangan "Gadaikan" Integritas Demi THR

Pemerintahan

TPP dan THR ASN Siak Tetap Dibayar, Nilai Menyesuaikan

Pemerintahan

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil