Mengingat Akan Dilaksanakan PSU, Baznas Tunda Kegiatan Gemar Berzakat di Kecamatan Bungaraya

Redaksi - Selasa, 18 Maret 2025 21:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/03/_8428_Mengingat-Akan-Dilaksanakan-PSU--Baznas-Tunda-Kegiatan-Gemar-Berzakat-di-Kecamatan-Bungaraya.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Baznas Kabupaten Siak
SIAK, kabarmelayu.com - Baznas Kabupaten Siak mengumumkan penundaan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 yang akan dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.

Penundaan ini diambil mengingat adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Jayapura, yang akan berlangsung pada tanggal 22 Maret 2025. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung, maka dari itu BAZNAS Kabupaten Siak memutuskan untuk menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.

Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis bin Tatan, S.Pd.I, menyampaikan kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat ini merupakan program tahunan BAZNAS Kabupaten Siak di bulan Ramadhan.

"BAZNAS Siak ada penyaluran secara terprogram setahun ada tiga kali, salah satunya Kegiatan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat dan penyaluran zakat pola konsumtif Kecamatan se-Kabupaten Siak. Program ini sudah berjalan dari tahun 2013 jadi pada tahun ini sudah berjalan 12 tahun. Kegiatan Gemar Siak Berzakat yang dijadwalkan pada tanggal 18 Maret 2025 di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya sudah kita rapatkan pada rapat Koordinasi UPZ Kecamatan Se-kabupaten Siak pada tanggal 12 Februari 2025 bersama UPZ Kecamatan lainnya. Jauh sebelum ada keputusan dari MK, kita sudah Melakukan Rapat Koordinasi bersama UPZ Kecamatan Se- Kabupaten Siak untuk melaksanakan kegiatan ini," jelas H Samparis.

BAZNAS Kabupaten Siak menegaskan bahwa kegiatan Gemar Siak berzakat dan Pendistribusian pola Konsumtif ini tidak ada kaitannya dengan politik yang ada di Kabupaten Siak saat ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS Siak terlibat dalam politik.

Samparis menambahkan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi serta memastikan agar pelaksanaan kegiatan zakat dapat berjalan dengan lancar dan maksimal tanpa mengganggu agenda penting lainnya.

"Kami memahami bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menunda sementara kegiatan ini serta menyampaikan kepada mustahik zakat akan tetap didistribusikan setelah tanggal 22 Maret 2025, siapapun bupati terpilih zakat tetap didistribusikan," katanya.

Adapun jadwal baru pelaksanaan GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 di Kecamatan Bungaraya akan dilaksana setelah Kegiatan PSU Selesai di laksanakan.

Dalam hal ini, BAZNAS Siak terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS.

Oleh karena itu, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat bagi masyarakat yang telah mempunyai kemampuan untuk berzakat.(yo)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Afni Minta Pemerintah Kampung Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Pemerintahan

Kondisi Sulit, Bupati Siak: ASN Harus Survive Hadapi Tekanan Fiskal

Pemerintahan

Kapolres Siak Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Pengamanan Simpang Exit Tol Kandis Utara

Pemerintahan

Idul Fitri 1447 H, Bupati Siak Berkeliling Besuk Pasien Bawa Ketupat

Pemerintahan

Pemkab Siak Berlakukan Sistem Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemerintahan

Pemkab Siak Bersama Baznas Kabupaten Siak Salurkan Zakat kepada Sejumlah Mustahik di Kampung Rempak