kabarmelayu.comPEKANBARU - Setelah ditandatanganinya Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan
Parkir di Jalan Umum, mwmbuat juru parkir menjerit. Bagaimana tidak, tarif parkir turun, namun setoran tetap.
Seorang jukir di seputaran Jalan Kaharudin Nasution mengungkapkan, sudah empat hari dirinya tak bergaji. Dapur rumah pun terancam tak berasap.
"Iya bang, setoran tetap Rp250.000 per hari. Sementara tidak semua yang parkir di sini mau membayar Rp2.000," kata dia, Rabu (26/2/2025) di seputaran Marpoyan.
Ketika dirinya mengeluh kepada petugas pengutip setoran parkir, jawabannya hanya agar bersabar menunggu kebijakan perusahaan yang baru, di mana saat ini karcis parkir masih Rp2.000.
Isan, demikian jukir itu, juga tak bisa memaksa pemilik kendaraan untuk membayar Rp2.000 karena Perwako yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Agung Nugroho 20 Februari lalu, menetapkan tarif parkir Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat
Isan sebenarnya tak keberatan dengan turunnya tarif parkir ini, namun tentunya harus sebanding dengan setoran.
"Kalau begini, tak makan anak istri kami," keluhnya.
Dikutip pekanbaru.go.id, terkait turunnya tarif parkir ini, Dishub Pekanbaru mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, sosialisasi tarif baru secara masif dan terstruktur agar masyarakat dan juru parkir memahami perubahan.
Kedua, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) serta media massa untuk penyebarluasan informasi secara luas.
Ketiga, evaluasi terhadap lokasi dan penyesuaian tarif parkir agar kebijakan lebih efektif.
Keempat, penyediaan anggaran untuk mendukung sarana parkir, termasuk papan informasi, marka parkir, serta pencetakan karcis parkir.
Kelima, dukungan dari Polresta dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum akibat perubahan kebijakan ini.
Keenam, koordinasi intensif antara Pemko Pekanbaru dan DPRD guna memastikan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 berjalan optimal.
Ketujuh, perlunya adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau negosiasi ulang mengenai besaran pendapatan daerah dari sektor jasa layanan parkir dengan pihak pengelola parkir.
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menyadari perubahan ini membutuhkan adaptasi. Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini tentunya dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru.