kabarmelayu.comPEKANBARU- Wakil Wali Kota (
Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan, kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah resmi ditandatangani. Namun, penerapannya perlu waktu, terutama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.
"Kebijakan penurunan tarif parkir baru ditandatangani kemarin. Butuh waktu untuk penerapan di lapangan. Bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada operator parkir (PT Yabisa Sukses Mandiri)," kata Wawako Markarius Anwar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru telah diminta untuk segera menerbitkan surat edaran kepada operator parkir agar segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Tarif parkir memang harus turun. Kami juga menggerakkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," jelas Markarius.
Pemko berkomitmen memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan sosialisasi yang optimal, diharapkan penyesuaian tarif parkir dapat segera diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.