kabarmelayu.comINHU - Peserta
PPPK di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Icen Kurniawan, memberikan sanggahan terhadap hasil pengumuman seleksi
PPPK di lingkungan Pemkab Inhu formasi tahun 2024 yang diumumkan tanggal 30 Desember 2024.
Sanggahan disampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Inhu, lantaran berdasarkan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis pada seksi pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku menunjukkan bahwa nilai Icen Kurniawan lebih tinggi yakni 452 daripada nilai peserta atas nama Amir Mahmudin yang hanya memperoleh nilai 438. Namun anehnya Amir Mahmudin yang dinyatakan lulus.
Saelain nilai Amir Mahmudin di bawah Icen Kurniawan, ternyata Amir Mahmudin juga tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Batang Cenaku. Ini dibuktikan dari surat klarifikasi Camat Batang Cenaku, H. Dudi Sumbari nomor 096/UM-BC/2025/004 kepada Kepala BK2D Kabupaten Inhu yang menerangkan bahwa Amir Mahmudin tidak pernah bekerja sebagai honorer di Kantor Camat Batang Cenaku, hanya bekerja sebagai Sekretaris Desa Kuala Kilan yang dituangkan dalam APBDes Desa Kuala Kilan dan bukan honorer yang dibayarkan melalui DPA Kecamatan.
Icen Kurniawan sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Batang Cenaku sejak 2 Januari 2019 sedangkan Amir Mahmudin bukanlah tenaga honorer Kantor Camat Batang Cenaku, namun dinyatakan lulus.
"Saya menyampaikan sanggahan ini kepada Kepala BK2D Inhu, hanya ingin mengetahui secara aturan dan seleksi PPPK yang diterapkan BK2D Inhu. Namun, hingga saat ini saya belum menerima keputusan atau jawaban dari BK2D Inhu," sebut Icen Kurniawan, Ahad (26/1/2025).
Sementara itu, Amir Mahmudin ditemui mengatakan bahwa dalam pendaftaran sebagai PPPK tahun 2024, dia melampirkan data sebagai honorer K2 dari Dinas Pendidikan, karena pernah bekerja sebagai guru honorer sebelum menjadi Sekretaris Desa Kuala Kilan.
"Memang nilai Icen lebih tinggi, tetapi saya honorer K2 mungkin itu yang menjadi pertimbangan kelulusan saya," sebut Amir Mahmudin.
Dia juga tidak mempersoalkan adanya sanggahan yang disampaikan Icen Kurniawan kepada BK2D Inhu, karena menurutnya dia juga punya data. Namun ketika disinggung adanya surat klarifikasi dari Camat Batang Cenaku yang menerangkan bahwa Amir Mahmudin bukan tenaga honorer Kantor Camat Batang Cenaku, Amir mengaku tidak mengetahui tentang surat klarifikasi tersebut.
Camat Batang Cenaku H. Dudi Sumbari dikonfirmasi terkait hal ini menerangkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi dan masih menunggu hasil rapat panitia pelaksana PPPK.
"Ini masih menunggu rapat dengan BK2D dan panitia pelaksana. Kami juga akan mempertemukan Icen Kurniawan dengan Amir Mahmudin," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Inhu, Boyke David E Sitinjak menyatakan jika dalam hal ini terjadi kesalahan pihaknya akan melakukan tindakan.(Yudi)