Banyak Pegawai Kepulauan Meranti Nonjob

Bupati Irwan Tegaskan Jabatan Bukan Hak Pegawai

Harijal - Sabtu, 07 Januari 2017 19:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/01/bef64b012017_tegaskanjabatan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi mengingatkan kepada seluruh pegawai di Kepulauan Meranti (pejabat, red) untuk selalu meningkatkan kualitas dalam bekerja.

SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan, M.Si mengingatkan kepada seluruh pegawai di Kepulauan Meranti (pejabat, red) untuk selalu meningkatkan kualitas dalam bekerja. Sebab, itu merupakan salah satu faktor pertimbangan pimpinan dalam memberikan amanah berupa jabatan.

Ini disampaikan H Irwan menanggapi banyaknya pejabat yang dinonjob pasca penerapan manat UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Ditegaskan H Irwan, yang merupakan hak pegawai adalah gaji. Sementara jabatan yang diberikan merupakan amanah atau kepercayaan pemimpin yang kapan saja (diberi) dan diambil. "Kami pesan kepada seluruh pegawai, tingkatkanlah kualitas. Karena itu akan menjadi pertimbangan," ujar H Irwan.

"Tunjukkan juga moralitas dan loyalitas dalam melayan masyarakat," pesan H Irwan.

Pasca diberlakukan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai amanat UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016, memang terjadi kerampingan struktur di tiap kabupaten kota. Dimana, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten kota kini telah ditarik ke provinsi. Itu mulai diberlakukan awal Januari 2017 kemarin.

Dampak pengurangan organisasi perangkat daerah ini, tambah H Irwan, berdampak pula pengurangan pejabat. Untuk itu, Pemda Kepulauan Meranti mengambil kebijakan yang salah satunya tidak memperpanjang masa jabatan pejabat yang sudah atau memasuki masa pensiun. "Kita semua harus menghadapi ini sebaik-baiknya. "Dengan berat hati kami terpaksa melakukan penyusunan. Bagi pejabat yang sudah memasuki masa pensiun, dipensiunkan," kata H Irwan.

Untuk di Kepulauan Meranti, sebelum UU 23 tahun 2014 dan PP 18 2016 diterapkan, jabatan eselon II sebanyak 33 jabatan. Namun untuk OPD baru ini jabatan eselon II hanya tinggal 30 jabatan. Itu artinya 3 posisi eselon II dieliminir. Untuk jabatan eselon III, sebelumnya 140. Sekarang menjadi 133 posisi. Sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tersebut berkurang sebanyak 7 struktur.

Begitu juga dengan posisi jabatan di eselon IV. Kalau sebelumnya ada 534 pejabat (jabatan, red)eselon IV, sejak diberlakukan UU 23 tahun 2014 sebanyak 133 struktur hilang. Saat ini di Kepulauan Meranti hanya ada 401 jabatan eselon IV. (goriau.com)

Berita Terkait

Pemerintahan

Dari Kampung Bungsur, Polda Riau Kibarkan Merah Putih, Masyarakat Bergembira Rayakan HUT RI

Pemerintahan

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Pemerintahan

Kecanduan Judi Online, Anak Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta

Pemerintahan

Perdana di Sumatera, Faster Battery Rangkul Ratusan Pelanggan dalam Customer Gathering di Pekanbaru

Pemerintahan

Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek di Polsek Batang Gansal

Pemerintahan

Update Gempa NTT: 47 Meninggal, Lebih dari 5.000 Orang Mengungsi