Soal Upah Minimum, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Redaksi - Rabu, 18 Desember 2024 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/12/_7591_Soal-Upah-Minimum--Disnakertrans-Riau-Buka-Posko-Pengaduan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum. Posko pengaduan ini buka setiap hari di Kantor Disnakertrans Riau Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Disnakertrans Riau Bobby Rachmat mengungkapkan, posko pengaduan ini untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait ketenagakerjaan.

"Setiap harinya, kami selalu membuka posko pengaduan di ruang pelayanan yang tersedia di halaman depan kantor. Di sana, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka," ujar Bobby Rachmat, Rabu (18/12/2024).

Selain layanan langsung, Disnaker juga menyediakan jalur pengaduan melalui media WhatsApp 08117573033.

"Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai ini bisa dilihat di website resmi Disnaker. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka," jelasnya.

Namun Bobby menekankan bahwa setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas untuk memudahkan tindak lanjut.

"Pengaduan yang masuk harus menyertakan identitas diri. Setelah itu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah," tambahnya.

Dengan adanya layanan ini, Disnaker berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi.

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik secara langsung maupun daring," tutup Bobby.Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, informasi kontak serta tata cara pengaduan dapat diakses melalui website resmi Disnakertrans Riau, https://disnakertrans.riau.go.id.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Dua Kader PKK Pekanbaru Diberangkatkan Umroh Gratis

Pemerintahan

Total Rp41 M, Pemkab Siak Bayar Gaji ke-13 dari APBD

Pemerintahan

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Pemerintahan

Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Umrohkan Ratusan Prajurit dan ASN

Pemerintahan

Bawa Desanya Jadi Percontohan Antikorupsi, 7 Kades di Riau Dapat Umroh Gratis

Pemerintahan

Penetapan UMP 2026, Pemprov Riau Tunggu PP