Sekretaris PPDI Kampar Pertanyakan Imbauan Pengembalian SILPA BKK Pemprov Riau kepada Desa TA 2024 ke Rekening Provinsi

Redaksi - Minggu, 08 Desember 2024 01:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/12/_4840_Sekretaris-PPDI-Kampar-Pertanyakan-Imbauan-Pengembalian-SILPA-BKK-Pemprov-Riau-kepada-Desa-TA-2024-ke-Rekening-Provinsi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sekretaris PPDI Kampar, Muhammad Halil.(Foto: Dok)
KAMPAR - Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar, Muhammad Halil, menyampaikan tanggapan terkait surat pemberitahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau Nomor 410.10/DPMDDUKCAPIL/PEMDES/714. Surat tersebut memuat pemberitahuan agar desa mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi kepada Desa Tahun anggaran 2024 ke provinsi.

Muhammad Halil menilai imbauan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional, khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menyoroti beberapa poin penting yang harus dikaji ulang.

Dasar HukumMenurut Halil, pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Namun, Permendagri tersebut tidak menyebutkan kewajiban desa untuk mengembalikan SILPA ke rekening pemerintah provinsi.

"Pengembalian SILPA sebagaimana diminta dalam surat tersebut perlu disertai dasar hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum yang spesifik, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan tentang pengelolaan keuangan desa," tegas Halil.

Hak DesaHalil juga menyoroti Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa SILPA merupakan bagian dari pendapatan desa yang harus dimasukkan kembali dalam APBDes tahun berikutnya.

Ia menegaskan, SILPA seharusnya menjadi hak desa untuk digunakan sesuai rencana pembangunan desa, bukan untuk dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang menjadi hak Desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Pendapatan Desa ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan Desa dan meliputi beberapa sumber, yaitu:

Pendapatan Asli Desa:Pendapatan yang berasal dari Desa itu sendiri, seperti hasil usaha milik Desa, hasil aset Desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan lain-lain yang sah.

Transfer Pemerintah:Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.

Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Bantuan keuangan dari provinsi atau kabupaten/kota.

Pendapatan Lain-lain:Termasuk hibah, sumbangan dari pihak ketiga, atau bentuk pendapatan lain yang sah.

"Imbauan tersebut bertentangan dengan amanat regulasi yang menjadikan SILPA sebagai sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Kritik terhadap Dasar RegulasiSurat dari DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2022. Namun, Halil mempertanyakan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan yang berlaku.

"Peraturan gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri atau undang-undang. Ini harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa," tambahnya.

Semangat Otonomi DesaHalil juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai entitas otonom yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangannya. Kebijakan pengembalian SILPA ke provinsi, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi desa.

Mengakhiri pembicaraan, Muhammad Halil meminta pemerintah provinsi memberikan klarifikasi terkait himbauan tersebut.

"Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 untuk memastikan asas transparansi, akuntabilitas, dan otonomi desa tetap terjaga. Kami berharap ada penjelasan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan polemik di tingkat desa,"pungkasnya.

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pemerintahan

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas dan Refleksi Kejujuran

Pemerintahan

Sebanyak 1.591 Desa di Riau Berstatus Maju dan Mandiri

Pemerintahan

Dana Kompensasi Masyarakat Adat Menguap, DS: Silakan Tanya ke Bagian Planning PT. PSPI

Pemerintahan

Bupati Inhil Hadiri Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pemerintahan

Jadi Kado Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH Terkait Kasus Dana PI 10 Persen