ROHIL - Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Rokan Hilir yang juga Kepala Dinas
Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, SE, MH, menghadiri langsung sidang Gugatan
Informasi Publik di Komisi
Informasi Publik Riau, Pekanbaru, Senin-Rabu (2-4/12/ 2024).
Komisi Informasi Publik (KIP) melaksanakan sidang gugatan Informasi Publik, sebagai pemohon Bambang, warga Rohil, sedangkan termohon adalah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohil.
"Kami Pemkab Rokan Hilir terus berkomitmen untuk mendukungPPID yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak berbelit," kata Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, Kamis (5/12/2024).
Dalam persidangan itu, kata Indra lagi pihaknya mengharapkan antara pemohon dan termohon dapat menyelesaikan sengketa informasi secara kekeluargaan.
Apalagi PPID utama kabupaten Rohil pada tahun ini telah mendapat predikat sebagai kabupaten informatif.
"Saya sendiri meraih kepercayaan untuk menyandang anugrah Achievment Motivation Person di Bidang Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Mari kita pertahaankan dan jaga amanah ini," pungkas Indra.(Jon)