KAMPAR - Tim Penataan
Perizinan Kabupaten Kampar, memberi tindakan tegas kepada PT. Riau Perkasa Steel (RPS) di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Jumat (11/10/2024). PT. RPS sejak pertama beroperasi sampai sekarang belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku leading sektor diwakili Dede Firmansyah, Fungsional Pranata Perizinan Muda, Satpol PP yang diwakili oleh Kabid Penegakan Perda H. Syawir, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Perwakilan dari Dinas Kominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar untuk
melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar. Dan pada kali ini Tim lakukan pengecekan terhadap PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (11/10).
Tim Penataan Perizinan ini disambut langsung oleh Rikky yang merupakan salah seorang Manager dari perusahaan tersebut. Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain PBG, perusahaan pengolahan besi baja ini juga bermasalahan dengan pola tata ruang dan bangunan tambahan di lahan yang belum berubah fungsi, seperti penambahan bangunan Workshop yang juga belum ada izin.
Tahun lalu pihak perusahaan ini telah dipanggil oleh Pemkan Kampar untuk segera melengkapi izin. Namun pihak perusahaan tak mengindahkannya.
Di lokasi, tim juga menemukan parkir kendaraan roda dua untuk para karyawan menggunakan bahu jalan, yang mana mendatangkan resiko yang tinggi bagi pengguna jalan.
Tempat parkir yang tentu saja tak berizin tersebut mengakhbatkan terjadinya penyempitan jalan.
Atas hal tersebut, Pemkab Kampar melalui Tim Penataan Perizinan memberikan peringatan keras.
Media Center Kampar