INHIL - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai penyaluran zakat berupa 3 ribu paket premium boxs oleh Badan Amil Zakat Nasional (
Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kabar tak sedap ini mencuat setelah adanya dugaan ketidaklengkapan data penerima zakat yang disalurkan melalui pihak ketiga dalam hal ini Pemda Inhil di masa H. Herman menjabat Pj Bupati.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III Bidang Pelaporan Baznas Inhil, Drs. H. Idrus, M.Pd. I menyatakan data penerima zakat sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saat ini sudah 99 persen data terkumpul, dan kami pastikan bahwa semua data penerima zakat berupa 3.000 paket premium boxs telah diverifikasi dan valid," ungkapnya sembari menunjukan kumpulan tumpukan map yang berisikan data penerima zakat paket premium boxs, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, H Idrus juga tak membantah adanya keterlambatan dalam pengumpulan data penerima zakat. Hal itu dikarenakan pada saat proses penyalurannya, banyak penerima zakat yang tidak membawa fotocopy KTP dan lainnya sebagai syarat untuk menerima paket premium boxs yang diisi dengan bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan makanan lainnya.
"Fakta di lapangan saat penyaluran ada yang lupa membawa fotokopinya, ada yang tidak punya fotokopian syarat-syarat yang diminta karena di desa-desa sulit mencari tempat fotokopi. Penyaluran ini bukan fiktif, Itulah kendala terjadinya keterlambatan pengumpulan data penerima zakat berupa paket premium boxs yang tersebar di 20 kecamatan pada Ramadhan lalu," ungkapnya.
"Dalam kondisi seperti itu, kita tidak mungkin untuk tidak menyalurkannya. Maka kita membolehkan persyaratan itu menyusul untuk diserahkan. Sehingga terjadilah keterlambatan pengumpulan data penerima, dan sekarang allhamdulilah sudah 99 rampung," tambah H Idrus.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Umum Baznas Inhil Arsalim, ST menambahkan bahwa dalam penyaluran zakat seperti paket premium boxs tersebut, boleh disalurkan oleh pihak ketiga seperti Kementerian, Lembaga, Badan atau instansi pemerintah, BUMN, Koperasi, yayasan, perkumpulan, perorangan, badan atau oraganisasi yang diakui berdasarkan perundang-undangan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama di lingkungan pengelola zakat.
"Seperti paket premium boxs yang disalurkan oleh pemerintah daerah pada saat Ramadhan lalu, boleh dilakukan oleh Pemda Inhil sebagai pihak ketiga, posisi Baznas tetap melakukan pendampingan dan pengawasan dalam penyalurannya," papar Arsalim.
Selain itu, Arsalim juga mengaku dengan disalurkan 3.000 paket premium boxs oleh pemerintah daerah sebagai pihak ketiga, Baznas Inhil merasa sangat terbantu dalam penyaluran zakat berupa 3.000 paket premium boxs yang tersebar di 20 Kecamatan di Inhil.
"Dengan jumlah 13 orang pengurus Baznas Inhil untuk menyalurkan zakat berupa 3 ribu paket premium boxs di 20 Kecamatan, sungguh bukan hal yang mudah dan akan memakan waktu yang cukup lama. Maka dengan adanya pihak ketiga, kami sangat merasa terbantu dalam penyaluran zakat tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, Baznas Inhil saat ini juga telah menyalurkan Zakat berupa Beras Indragiri Hilir melalui pihak ketiga, dalam hal ini Pemda Inhil dan disalurkan langsung oleh Pj Bupati Inhil H Erisman dalam program Subuh Keliling (Suling).(me)