Pj Walikota Komentari APS Bacalon Kepala Daerah Dipasang Sembarangan

Redaksi - Jumat, 20 September 2024 17:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/09/_4345_Pj-Walikota-Komentari-APS-Bacalon-Kepala-Daerah-Dipasang-Sembarangan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Risnandar Mahiwa.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Menjelang memasuki tahapan kampanye, Kota Pekanbaru susah disesaki dengan banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun bakal calon walikota dan wakil wali kota Pekanbaru.

Sayangnya, APS tersebut dipasang di sembarang tempat sehingga merusak pemandangan. Mulai dari dipasang di pohon hingga di tiang listrik.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta Kepala Satpol PP untuk menertibkan APS tersebut. "Sejak satu bulan sesudah saya masuk ke Kota Pekanbaru, Kasatpol PP saya minta untuk menyurati seluruh partai politik untuk menempatkan alat peraga terkait kampanye itu di tempat tertentu. Itu kami sudah surati," ujar Risnandar, kepada media dikutip, Jumat (20/9).

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan dalam pertemuan dengan lima bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar masing-masing Bapaslon maupun tim pemenangan dapat menempatkan APS sesuai yang ditentukan.

Dikatakannya, kewenangan APS adalah kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, apabila Pemko Pekanbaru yang melakukan penertiban, dia khawatir pemerintah ikut campur dalam kontestasi politik tersebut.

"Kewenangan APS ini adalah kewenangan Bawaslu, karena kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut campur. Sehingga kami koordinasi dengan Bawaslu, agar Bawaslu menyampaikan di mana titik-titik yang boleh dan tidak boleh ditempatkan APS," jelasnya.

Akan tetapi, kata Risnandar, pihaknya tetap melakukan penertiban sesuai Perda. "Tapi kita minta juga kepada masing-masing bapaslon beserta tim kampanye dengan kerelaan hati untuk menempatkan APS sesuai ketentuan," pungkasnya.


Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Kecewa, Asri Auzar Tuding Bistamam Lupa Janji

Pemerintahan

Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien

Pemerintahan

Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang

Pemerintahan

KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu

Pemerintahan

Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada

Pemerintahan

Pascapemilu dan Pilkada Serentak, KPU Riau Koordinasi ke Bawaslu Soal Pemutakhiran Data