Kendala di Kemendagri

Selasa Pelantikan, Pejabat Wajib Standby

Harijal - Senin, 02 Januari 2017 11:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/01/3f92fc012017_selasapelantikan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Edwar Sanger

PEKANBARU,kabarmelayu.com - Pemko Pekanbaru batal menggelar pelantikan pejabat untuk mengisi organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, Sabtu (31/12). Izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum didapat. Pelantikan kembali dijadwalkan Selasa (3/1). Pejabat wajib stand by di dalam kota, tidak boleh keluar daerah.

Pantauan di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Sabtu lalu, awalnya informasi beredar pelantikan digelar pukul 13.00 WIB khusus untuk pejabat eselon II. Kemudian muncul informasi baru. Pelantikan diundur ke pukul 16.00 WIB. Namun kemudian pelantikan dibatalkan.

Plt Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Edwar Sanger, SH, M.Si saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pelantikan batal digelar karena tidak siapnya syarat untuk bisa dilakukan pelantikan, persetujuan dari Kemendagri.

‘’Tidak jadi, karena tidak siap. Jadinya hari Selasa (3/1/17) untuk eselon II, III dan IV,’’ kata Edwar.

Saat ditanyakan apa yang menjadi kendala, dia menyebut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Masriya saat ini masih berada di Jakarta untuk mengurus persetujuan di Kemendagri.

‘’BKD masih di Jakarta, jadi tidak terburu lagi. Dirjennya masih banyak yang harus diurus. Karena ini kan se-Indonesia, semua mengurus,’’ sebutnya.

Dipastikan pria yang baru saja dikukuhkan kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau ini, kendala bukan terdapat pada ketidaksiapan personal ataupun pengurusan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kendala memang di Kemendagri, karena antre. Tidak kita saja, tapi ada beberapa daerah juga,’’ sambungnya.

Dalam penunjukan terhadap pejabat yang akan mengisi posisi-posisi pada OPD baru, pemko secara internal melakukan pembahasan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Nama-nama yang dipilih kemudian harus disetujui oleh Gubernur Riau sebelum kemudian dibawa ke Kemendagri untuk dipresentasikan dan disetujui juga.

Persetujuan Kemendagri terhadap OPD baru di Pemko Pekanbaru, kata Edwar akan ditandatangani Ahad (1/1/17).

‘’Besok (hari ini, red) sudah ditandatangani Dirjen. Ahad tidak bisa pelantikan. Sudah rapat dengan Sekda dan Asisten, kita putuskan Selasa,’’ singkatnya.

Meski libur panjang diberikan pada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama pergantian tahun, para pejabat tidak dibenarkan untuk pergi ke luar kota. Mereka diminta siaga di dalam kota jelang pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Pelantikan pejabat pada OPD di Kota Pekanbaru yang sedianya digelar Sabtu (31/12/2016) kemarin batal terlaksana. Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi kendala. Pelantikan dipastikan baru akan terlaksana, Selasa (3/1/17).

Hingga pelantikan terealisasi, para pejabat diperintahkan Plt Wako untuk tidak keluar kota. Instruksi itu diumumkan secara resmi oleh Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Dr Hj Mutia Eliza akhir pekan lalu.

‘’Semua pejabat struktural agar stand by dan tidak libur akhir tahun. Karena Pelantikan atau pengukuhan  struktur dan jabatan OPD baru akan dilakukan,’’ kata Mutia.

Pada penentuan OPD baru, ada pembagian kelas. Jika dirinci hanya akan ada Jabatan eselon II B dari 39 jadi 36, eselon III B dari 123 jadi 104, IV A dari 544 tinggal 553 dan eselon IV B dari 451 tinggal 356 jabatan.

Secara struktural, pada badan dan dinas tipe A itu terdiri dari satu sekretaris dan empat kepala bidang (kabid). Sedangkan tipe B satu sekretaris tiga kabid dan tipe C satu sekretaris dua kabid. sementara, Kecamatan hanya terbagi dua tipe yaitu tipe A dan B dengan rincian tipe A satu sekretaris camat (Sekcam) lima kepala seksi (kasi), tipe B satu sekcam 4 kasi. Akan ada pula dinas dan badan yang dihilangkan dan dilebur.

Dalam OPD baru nanti, sejumlah SKPD di Pemko  akan digabung seperti Dinas kebersihan dan pertamanan tidak ada lagi akan berpencar bergabung ke BLH, Dishub dan PU.  Dinas  Tata Ruang bergabung dengan PU, Kominfo dipsah dari Dishub dan menjadi Dinas Kominfo. Begitu pula Bagian humas Setko akan bergabung sebagian ke Kominfo dan sebagian ke Protokol, Bagian Umum, keuangan dan Aset akan bergabung mennjadi satu bagian, dan Bagian kerjasama akan bergabung ke ekonomi. Sementara itu, Asisten yang sebelumnya berjumlah IV akan kurang menjadi III.

 

 

 

(riaupos.co)

 

Berita Terkait

Pemerintahan

Dari Kampung Bungsur, Polda Riau Kibarkan Merah Putih, Masyarakat Bergembira Rayakan HUT RI

Pemerintahan

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Pemerintahan

Kecanduan Judi Online, Anak Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta

Pemerintahan

Perdana di Sumatera, Faster Battery Rangkul Ratusan Pelanggan dalam Customer Gathering di Pekanbaru

Pemerintahan

Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek di Polsek Batang Gansal

Pemerintahan

Update Gempa NTT: 47 Meninggal, Lebih dari 5.000 Orang Mengungsi