INHIL - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (
PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhil. Surat tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya
PPWI dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di Inhil.
Surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh PPWI Inhil tersebut berisi permintaan informasi mengenai sejumlah data dan dokumen yang terkait kerja sama media yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Kata Mely, masyarakat berhak untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik. Oleh karenanya dia meminta Kominfo Inhil untuk segera memberikan balasan surat tersebut
Menanggapi itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Inhil, Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses permintaan PPWI tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Trio Beni menegaskan, bahwa PPID Kabupaten Inhil selalu berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Ini bentuk transparansi Pemkab Inhil, melayani permohonan informasi sesuai amanah UU 14 tahun 2018, nanti akan diproses sesuai mekanisme yang sdh d atur dalam Permendagri dan Perbup Inhil" ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut Trio Beni mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memastikan agar setiap informasi yang diminta oleh PPWI Inhil dapat diberikan secara lengkap dan akurat, selama informasi tersebut memang dapat diakses publik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
Untuk diketahui, surat permohonan informasi dari PPWI Inhil ini diteruskan kepada Inspektorat Inhil, DPRD Inhil, Kejaksaan Inhil, Polres Inhil dan DPN PPWI.(me)