PEKANBARU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) proses seleksi jabatan untuk 6 peserta calon 4 Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Sekretaris Pansel JPTP Pemprov Riau, Budi Fakhri mengakui, bahwa pihaknya telah menerima Pertek BKN tersebut.
BKN mengeluarkan pertimbangan teknis seluruh peserta dapat dipertimbangkan untuk dilantik pada jabatan baru. Hal itu, sesuai hasil dan perangkingan nilai dari Pansel.
"Pansel telah mengumumkan peserta yang menjalani evaluasi dan asesmen telah disetujui oleh Kemenpan RB dan telah dikeluarkan Pertek oleh BKN," ujar Budi Fakhri, Selasa (13/8/2024).
Hasilnya, semua JPTP dapat dipertimbangkan untuk dilantik di jabatan yang baru. Setelah BKN pertek ini, selanjutnya hasil tersebut disampaikan ke Kemendagri.
Proses selanjutnya meminta persetujuan pelantikan terhadap kepala OPD yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Riau.